Gunakan HP di dalam sel, napi kendalikan peredaran narkoba di Sragen
Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 & ayat 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Sukardi, terpidana kasus narkoba di Lapas Kelas IIA Sragen mengendalikan peredaran narkoba di luar penjara. Hal itu bisa ia lakoni lantaran membawa telepon seluler ke dalam penjara.
Perbuatan warga Kecamatan Sambirejo, Sragen yang sedang dihukum 5 tahun akibat kasus narkoba pada Agustus 2015 lalu itu diketahui polisi setempat. Polisi mengembangkan kasus narkoba dengan dua tersangka, yakni Handoko Saputro (22) warga dukuh Dondong RT 28, Desa Srimulyo, Kecamatan Gondang dan Puji Wahyu Nugroho (24) warga dukuh Garut RT 4 Desa Dawung, Kecamatan Sambirejo.
Saat diperiksa, keduanya yang ditangkap pada Selasa (26/4) malam lalu memberikan keterangan jika mereka dikendalikan oleh Sukardi dari dalam Lapas. Sukardi menjadi fasilitator yang menghubungkan kedua pengedar narkoba dengan seseorang yang diketahui berinisial BRO.
"Saat kami lakukan pengembangan, mereka mengaku suruhan seseorang bernama Sukardi yang berstatus napi di Lapas Klas IIA Sragen. Keterlibatan napi itu sebagai fasilitator yang menghubungkan kedua pengedar narkoba dengan seseorang yang diketahui berinisial BRO," ujar Kasat Narkoba Polres Klaten, AKP Joko Purnomo, Kamis (28/4).
Joko menjelaskan, BRO terlibat penangkapan seorang kurir di Kartasura beberapa waktu lalu. Ia saat ini masih buron. Polisi mengaku kesulitan melacak keberadaanya, akibat terputusnya hubungan dengan Sukardi.
Lebih lanjut Joko mengatakan, Sukardi melakukan perintah pada Wahyu dan Handoko melelui telepon genggam. Demikian juga dia menghubungi BRO juga lewat sambungan telepon.
"Kami tidak tahu handphone yang merupakan barang terlarang bisa masuk di lapas. Kami akan bekerjasama dengan lapas untuk melakukan sidak," tandasnya.
Joko memastikan Sukardi akan mendapat hukuman tambahan sepertiga masa hukuman ditambah kasus yang ini dilakukan dengan tuduhan persekongkolan jahat. Mereka bisa dijerat pasal 114 ayat 2 dan ayat 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.