Terkuak Motif Pesinetron Yogi dan 'Kang Mus' Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba
Terkait kasus ini, dua orang yakni JC dan ZK telah ditetapkan sebagai DPO.
Keduanya memakai narkoba untuk kepentingan diri masing-masing.
Terkuak Motif Pesinetron Yogi dan 'Kang Mus' Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba
Pemeran Film 'Preman Pensiun' Epy Kusnandar dan rekan bisnisnya yang juga aktor sinetron 'Serigala Terakhir' Yogi Gamblez harus berurusan dengan kepolisian karena ketahuan mengkonsumsi narkoba jenis ganja.
Kepolisian menyebut keduanya memakai narkoba untuk kepentingan diri masing-masing.
"Motifnya dikonsumsi secara pribadi. Karena memang dari pengakuan YG beberapa kali, saudara EK meminta agar YG memberi ganja kepadanya" kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi saat konferensi pers, Jumat (17/5).
Syahduddi menyebut, mulanya Yogi membeli narkoba yang terdiri dari ganja kering serta biji ganja dari seseorang bernama JC.
Lalu dikirim oleh ZK yang keduanya telah ditetapkan sebagai DPO.
"Membeli dari JC Rp250.000 10 linting," ucap Syahduddi.
Yogi Gamblez mengaku ganja untuk dikonsumsi secara pribadi.
Yogi sudah beberapa kali mengonsumsi barang haram tersebut.
"Berdasarkan pengakuan YG sudah 6 bulan mengonsumsi ganja dan sudah 10 kali bertransaksi ke JC yang kita tetapkan sebagai DPO," terang dia.
Sepanjang Yogi mengkonsumsi narkoba, Epy kemudian tahun dan meminta satu linting ganja untuk dikonsumsi secara pribadi juga.
Narkoba itu kemudian dikonsumsi Kang Mus pada 20 Maret, hanya saja dia masih menyisakan setengahnya lalu ditaruh di dalam sebuah bungkus rokok. Lalu dilanjutkan lagi pada esok paginya.
"Satu linting ganja sisa paket tersebut disimpan oleh EK simpan di dalam toples kosong dan ditutup menggunakan kertas alas dari toples tersebut," terang Syahduddi.
Berdasarkan hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif zat THC dan telah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.
Atas perbuatannya, Yogi, dikenakan pasal 111 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.
Sementara untuk Kang Mus alias Epy Kusnandar dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 dengan direhabilitasi dan pidana penjara maksimal 5 tahun.