Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terungkap Kang Mus Baru Pertama Kali Konsumsi Narkoba, Malah Terjerat Hukum

Terungkap Kang Mus Baru Pertama Kali Konsumsi Narkoba, Malah Terjerat Hukum

Terungkap Kang Mus Baru Pertama Kali Konsumsi Narkoba, Malah Terjerat Hukum

Kang Mus ternyata mendapatkan narkoba dari Yogi, yang ternyata sering mengonsumsi.

Aktor kawakan Preman Pensiun, Epy Kusnandar alias Kang Mus harus berurusan dengan kepolisian setelah keciduk mengkonsumsi narkoba jenis ganja. Dia diciduk bersama rekan bisnisnya yang juga pemeran dari sinetron Serigala Terakhir, Yogi Gamblez di kawasan Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (9/5).


Padahal Epy baru pertama kali memakai barang haram tersebut.

"EK juga mengakui baru sekali itu ia mengonsumsi ganja tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi saat konferensi pers, Jumat (17/5).


Syahduddi menjelaskan, Epy mendapatkan barang haram itu dari Yogi yang merupakan teman kerjanya.

Pada 20 Maret 2024, Epy sempat melihat Yogi menaruh bungkus rokok di sebuah etalase tempat keduanya berjalan. Setalah selesai dagang, Kang Mus sempat menagih rokok yang rupanya sudah dilinting menjadi rokok.

Lantas kang Mus langsung mengkonsumsi barang haram tersebut di sekitaran apartemen Kalibata City.

Berbeda dengan Kang Mus, Yogi sebelumnya sudah pernah beberapa kali mengkonsumsi narkoba jenis ganja kering itu. Dia membeli dari seorang pengedar bernama JC yang telah ditetapkan menjadi DPO.

"Berdasarkan pengakuan YG sudah 6 bulan mengonsumsi ganja dan sudah 10 kali bertransaksi ke JC yang kita tetapkan sebagai DPO," terang Syahduddi.


Kepada penyidik, aktor sinetron 'Serigala Terkahir' itu mengaku menggelontorkan uang sebesar Rp 250 ribu untuk membeli ganja kering dan biji ganja yang telah disita oleh penyidik.

Atas perbuatannya, Yogi, dikenakan pasal 111 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.


Sementara untuk Kang Mus alias Epy Kusnandar dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 dengan direhabilitasi dan pidana penjara maksimal 5 tahun.

Terkuak Motif Pesinetron Yogi dan 'Kang Mus' Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba
Terkuak Motif Pesinetron Yogi dan 'Kang Mus' Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Terkait kasus ini, dua orang yakni JC dan ZK telah ditetapkan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya
Tiga Bulan Terakhir, Ada 22 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Mati
Tiga Bulan Terakhir, Ada 22 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Mati

Jaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba

Baca Selengkapnya
VIDEO: TERBONGKAR! Modus Baru Penyelundapan Narkoba Jenis Sabu Pakai Kaleng Susu
VIDEO: TERBONGKAR! Modus Baru Penyelundapan Narkoba Jenis Sabu Pakai Kaleng Susu

Dirtipid Narkoba Bareskrim Brigjen Mukti Juharsa mengungkap modus baru penyelundup narkoba di wilayah Kalimatan Utara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kang Mus dan Yogi Gamblesz Jadi Tersangka Narkoba
Kang Mus dan Yogi Gamblesz Jadi Tersangka Narkoba

Kang Mus disangkakan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1.

Baca Selengkapnya
Tegas! Jendera Bintang Satu Ini Tak Pandang Bulu Pecat Polisi Terlibat Narkoba
Tegas! Jendera Bintang Satu Ini Tak Pandang Bulu Pecat Polisi Terlibat Narkoba

Sanksi tegas yang pantas bagi anggota Polri terlibat narkoba adalah dipecat

Baca Selengkapnya
12 Anggota Geng Motor Sadis di Sumut Ditangkap: Masih di Bawah Umur dan Positif Narkoba
12 Anggota Geng Motor Sadis di Sumut Ditangkap: Masih di Bawah Umur dan Positif Narkoba

12 Anggota geng motor itu ditangkap saat hendak melakukan tawuran.

Baca Selengkapnya
Ungkap 11 Kasus Dalam Tiga Bulan, Polisi Tangkap 11.828 Tersangka Narkoba
Ungkap 11 Kasus Dalam Tiga Bulan, Polisi Tangkap 11.828 Tersangka Narkoba

Asep mengungkapkan, selama tiga bulan tersebut pihaknya telah mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba di beberapa daerah.

Baca Selengkapnya
'Kang Mus' Epy Kusnandar akan Direhabilitasi Dalam Kasus Narkoba, Ini Alasan Polisi
'Kang Mus' Epy Kusnandar akan Direhabilitasi Dalam Kasus Narkoba, Ini Alasan Polisi

Kang Mus ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca Selengkapnya
5 Khasiat Nangka yang Jarang Diketahui, Bagus untuk Cegah Penyakit Jantung
5 Khasiat Nangka yang Jarang Diketahui, Bagus untuk Cegah Penyakit Jantung

Nangka menyimpan kandungan nutrisi yang melimpah untuk menjaga kesehatan tubuh. Misal, mencegah perkembangan sel kanker dan menjaga kesehatan jantung.

Baca Selengkapnya