Terungkap Kang Mus Baru Pertama Kali Konsumsi Narkoba, Malah Terjerat Hukum
Kang Mus ternyata mendapatkan narkoba dari Yogi, yang ternyata sering mengonsumsi.
Kang Mus ternyata mendapatkan narkoba dari Yogi, yang ternyata sering mengonsumsi.
Terungkap Kang Mus Baru Pertama Kali Konsumsi Narkoba, Malah Terjerat Hukum
Aktor kawakan Preman Pensiun, Epy Kusnandar alias Kang Mus harus berurusan dengan kepolisian setelah keciduk mengkonsumsi narkoba jenis ganja. Dia diciduk bersama rekan bisnisnya yang juga pemeran dari sinetron Serigala Terakhir, Yogi Gamblez di kawasan Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (9/5).
Padahal Epy baru pertama kali memakai barang haram tersebut.
"EK juga mengakui baru sekali itu ia mengonsumsi ganja tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi saat konferensi pers, Jumat (17/5).
Syahduddi menjelaskan, Epy mendapatkan barang haram itu dari Yogi yang merupakan teman kerjanya.
Pada 20 Maret 2024, Epy sempat melihat Yogi menaruh bungkus rokok di sebuah etalase tempat keduanya berjalan. Setalah selesai dagang, Kang Mus sempat menagih rokok yang rupanya sudah dilinting menjadi rokok.
Lantas kang Mus langsung mengkonsumsi barang haram tersebut di sekitaran apartemen Kalibata City.
Berbeda dengan Kang Mus, Yogi sebelumnya sudah pernah beberapa kali mengkonsumsi narkoba jenis ganja kering itu. Dia membeli dari seorang pengedar bernama JC yang telah ditetapkan menjadi DPO.
"Berdasarkan pengakuan YG sudah 6 bulan mengonsumsi ganja dan sudah 10 kali bertransaksi ke JC yang kita tetapkan sebagai DPO," terang Syahduddi.
Kepada penyidik, aktor sinetron 'Serigala Terkahir' itu mengaku menggelontorkan uang sebesar Rp 250 ribu untuk membeli ganja kering dan biji ganja yang telah disita oleh penyidik.
Atas perbuatannya, Yogi, dikenakan pasal 111 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.
Sementara untuk Kang Mus alias Epy Kusnandar dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 dengan direhabilitasi dan pidana penjara maksimal 5 tahun.