Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terungkap Peran Tersangka Yogi dalam Kasus Narkoba Kang Mus

Terungkap Peran Tersangka Yogi dalam Kasus Narkoba Kang Mus

Terungkap Peran Tersangka Yogi dalam Kasus Narkoba Kang Mus

Kang Mus tidak langsung menghabiskan ganjanya, dia menyimpannya dalam bungkus rokok.

Polres Metro Jakarta Barat menetapkan artis Epy Kusnandar (EK) dan Yogi Gamblesz (YG) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Terungkap peran YG dalam kasus ini.


Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Syahdudi mengatakan, tersangka YG merupakan rekan bisnis dari EK. Keduanya sama-sama miliki usaha rumah makan di kawasan apartemen Kalibata.

“Mitra bisnis. Jadi YG dan EK sama sama mengelola rumah makan pecel ayam di Apartemen kalibata,” tutur Syahdudi dalam konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (17/5).


Menurut keterangan YG, tersangka EK sudah berulang kali meminta dan menanyakan ganja kepada YG sebelum akhirnya YG memberikan 1 linting ganja kepada EK pada Rabu (20/3).

Terkait motif kepemilikan ganja, YG mengaku hanya untuk konsumsi pribadi.

“Karena memang dari pengakuan YG, beberapa kali saudara EK meminta agar YG memberi ganja kepadanya. YG tanya untuk siapa, kata EK untuk dipakai sendiri. Jadi motifnya untuk konsumsi pribadi,” jelas Syahdudi

Dari hasil penggeledahan tersangka YG, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis ganja kering seberat 4,18 gram berada dalam botol kaca mayonais yang disimpan di dalam kulkas. 

Ditemukan juga satu plastik berisi narkotika jenis biji ganja dengan berat kotor 8,16 gram yang disimpan dalam rokok warna biru putih, serta ditemukan tiga kertas papir.

“Dari pengakuan saaudara YG, ganja tersebut diperoleh dari seseorang bernama JJ yang di tetapkan sebagai DPO dengan membeli seharga Rp250.000,” ungkap Syadudi.

Karena terbukti atas kepemilikan barang bukti narkotika jenis ganja, tersangka YG dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 Juncto pasal 127 ayat 1 huruf A UUD Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar.

“YG karena dia memegang barbuk seberat 12,34 gram ganja, maka ybs kita proses dan dikenakan pasal 111,” ucap Syahudi.

Sebelumnya kepolisian telah mengamankan dua orang inisial YG dan EK setelah menerima laporan warga terkait adanya praktik penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.

YG dan EK lalu ditetapkan sebagai tersangka setelah berhasil ditangkap di kawasan apartement Kalibata City pada Kamis (9/5).

Terungkap, Ini Arti Istilah-Istilah yang Dipakai Para Tersangka Penganiayaan di STIP
Terungkap, Ini Arti Istilah-Istilah yang Dipakai Para Tersangka Penganiayaan di STIP

Dalam penyidikan terungkap istilah-istilah khusus yang dilontarkan selama penganiayaan Putu.

Baca Selengkapnya
Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres di MK, Gugatan Anies dan Ganjar Ditolak Semuanya
Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres di MK, Gugatan Anies dan Ganjar Ditolak Semuanya

MK menolak seluruh gugatan yang diajukan Anies dan Ganjar.

Baca Selengkapnya
Miris Warga Bantaran Kali Ciliwung Ibu Kota, Hidup Berdampingan dengan Bau Sampah
Miris Warga Bantaran Kali Ciliwung Ibu Kota, Hidup Berdampingan dengan Bau Sampah

Kali penuh sampah jadi pemandangan sehari-hari warga bantaran ciliwung di Tanah Abang

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mengurai Pasal Dalam Draf RUU Penyiaran yang Jadi Polemik
Mengurai Pasal Dalam Draf RUU Penyiaran yang Jadi Polemik

Draf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.

Baca Selengkapnya
Suami Berhak Cuti Saat Dampingi Istri Melahirkan, Begini Bunyi Aturannya
Suami Berhak Cuti Saat Dampingi Istri Melahirkan, Begini Bunyi Aturannya

Ayah juga berhak mendapat cuti untuk mendampingi Istri saat proses persalinan.

Baca Selengkapnya
Sederet Prajurit hingga Komandan TNI Jadi Korban Keganasan OPM Papua, Ada yang Gugur Saat Evakuasi Jasad Rekan
Sederet Prajurit hingga Komandan TNI Jadi Korban Keganasan OPM Papua, Ada yang Gugur Saat Evakuasi Jasad Rekan

Sertu Rizal adalah anggota Satgas Pamtas Mobile Yonif R 408/SBH (Suhbrastha) yang gugur dalam baku tembak

Baca Selengkapnya
Peneliti Temukan Anggur Putih Tertua di Dunia Berusia 2.000 Tahun, Masih Utuh dalam Guci Kaca, Ternyata Bukan untuk Diminum
Peneliti Temukan Anggur Putih Tertua di Dunia Berusia 2.000 Tahun, Masih Utuh dalam Guci Kaca, Ternyata Bukan untuk Diminum

Guci kaca ini diketahui merupakan bagian dari ritual penguburan 2.000 tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Pelindo Catat 65 Ribu Orang Mudik Melalui Pelabuhan Tanjung Perak
Pelindo Catat 65 Ribu Orang Mudik Melalui Pelabuhan Tanjung Perak

Pemudik yang berangkat melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya capai 65.530 orang

Baca Selengkapnya
Sampai Angkat Tangan, Begini Gaya Mensos Risma Jawab Pertanyaan Hakim MK soal Pembagian Bansos 2023 Mundur
Sampai Angkat Tangan, Begini Gaya Mensos Risma Jawab Pertanyaan Hakim MK soal Pembagian Bansos 2023 Mundur

Ketua MK Suhartoyo menanyakan penyebab pembagian Bansos 2023 mundur

Baca Selengkapnya