Tidak Ada di Konferensi Pers Polisi, Kang Mus Depresi dan Dirawat di RSKO
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi menerangkan, alasan aktor kawakan dari Preman Pensiun tidak dihadirkan karena masalah kesehatan.
Tidak Ada di Konferensi Pers Polisi, Kang Mus Depresi dan Dirawat di RSKO
Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat akhirnya menetapkan dua publik figur, Yogi Gamblez dan Epy Kusnandar alias Kang Mus sebagai tersangka narkoba. Namun pada saat kepolisian melakukan press release, hanya tersangka Yogi saja yang dihadirkan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi menerangkan, alasan aktor kawakan dari Preman Pensiun tidak dihadirkan karena masalah kesehatan. Hal itu berdasarkan pemeriksaan pihak rumah sakit.
"Saudara EK hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter, yang bersangkutan mengalami kondisi depresi dengan indikator tekanan darah 230 per 91," kata Syahduddi saat konferensi pers, Jumat (17/5).
Selian itu, lanjut Syahduddi, Kang Mus juga memiliki riwayat penyakit. Terlebih pada saat pengungkapan kasus, Kang Mus juga dalam kondisi tidak sepenuhnya fit.
"Pada saat kita amankan yang bersangkutan mengalami kondisi yang kurang sehat"
"Maka saat ini untuk saudara EK dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta," jelas dia.
Di saat yang bersamaan, Epy juga dilakukan rehabilitasi berdasarkan rekomendasi yang diminta oleh pihak Badan Narkotika Nasional (BNN).
Hal itu juga sebagaimana tertuang dalam surat telegram Kabareskrim Polri nomor 145 tahun 2021 terkait dengan implementasi perpol nomor tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana narkotika melalui keadilan restoratif atau restorative Justice.
Alhasil Epy telah dilakukan perawatan sejak dua hari lalu berdasarkan rangkaian assessment.
"Jadi ketika kami masih punya waktu proses penyelidikan terkait perkara ini, maka sejak 2 hari lalu, saudara EK kita bawa ke RSKO Fatmawati," ucapnya.
Kepolisian juga telah menyangkakan Kang Mus dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 dengan direhabilitasi dan pidana penjara maksimal 5 tahun.
Sementara untuk Yogi, dikenakan pasal 111 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.