Gurauan soal bom, Angkasa Pura I dan polisi seakan lepas tangan
Angkasa Pura I dan Polres Maros saling lempar tanggung jawab terhadap penyelesaian kasus penumpang bercanda bawa bom.
Dua hari bandara internasional Sultan Hasanuddin Makassar digegerkan dengan candaan penumpang membawa bom. Minggu kemarin (10/1), Iptu Cahyo Widyanto (27) dari Kesatuan Puslabfor Mabes Polri mengaku bawa bom, menyusul Dominggus H Simunapendi (42), PNS Pemprov Papua dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan yang mengaku bawa bom, Senin (11/1). Keduanya adalah penumpang pesawat Lion Air.
Jika Iptu Cahyo Widyanto sudah dipulangkan ke Denpasar pagi tadi, maka Dominggus, PNS asal Papua itu masih dalam pemeriksaan.
Menanggapi hal ini, General Manager (GM) Angkasa Pura I Ahmad Munir mengatakan, aturannya sudah jelas yakni dalam UU No 1 tahun 2009 pasal 344 tentang pemberian informasi palsu, dan pasal 347 terkait pemberian sanksi kepada orang yang bergurau.
"Jelas dalam aturan-aturan itu pelakunya harus ditindak, diproses dan tindak lanjutnya dilaporkan ke polisi. Begitu prosedurnya," kata Ahmad Munir.
Menurutnya, gurauan-gurauan itu mengakibatkan kesusahan orang banyak dan membuat jadwal pesawat menjadi tertunda.
"Akibat pemeriksaan ulang yang dilakukan terhadap barang dan orang membuat jadwal penerbangan tidak tepat waktu. Itu juga membuat seluruh rangkaian schedule pesawat ter-delay," paparnya.
Terkait aturan itu sendiri, kata Ahmad Munir, pihaknya rutin melakukan sosialisasi agar orang tidak memberikan informasi palsu, gurauan karena membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan.
Adapun Kapolres Maros, AKPB Lafri Prasetyo yang dikonfirmasi mengatakan, Dominggus saat ini masih diperiksa. Adapun Iptu Cahyo Widyanto, anggota Puslabfor Polda Bali itu sudah dilepas.
"Kemarin malam tidak sempat dibawa ke Polres Maros. Iptu Cahyo Widyanto dijemput dan diperiksa Propam Polda Sulsel. Tapi pagi tadi, (Senin) sudah dipulangkan ke Polda Bali," kata AKBP Lafri Prasetyo.
Ditanya proses hukum selanjutnya, kata Lafri, hasil pemeriksaannya dari Propam Polda Sulsel nanti disampaikan ke Polda Bali dan selanjutnya Polda Bali yang selesaikan. "Ankum (Atasan Hukum)nya di sana jadi Polda Bali yang selesaikan," tuturnya.
Menurutnya, sebenarnya yang dilakukan Iptu Cahyo Widyanto itu hanya terkait etika karena hasil pemeriksaannya juga tidak ada bom. Jadi, tambah Lafri, dikembalikan ke kebijakan pihak Angkasa Pura I.
"Sesuai azas pemidanaan, kasus ini memungkinkan dilakukan restorasi justice manakala terlapor bisa dibuktikan tidak melanggar hukum, tidak bawa bom. Yah kita kembalikan ke pihak Angkasa Pura jika masih punya rasa kemanusiaan," kata AKBP Lafri Prasetyo.
Menanggapi pernyataan Kapolres Maros, Ahmad Munir menegaskan penyelesaian kasus candaan penumpang bawa bom harus dikembalikan kepada hukum.
"Kenapa harus dikembalikan ke Angkasa Pura. Aturannya sudah jelas," tandas Ahmad Munir.