Gurita Keluarga Nurhadi di Suap Perkara MA
Ironisnya, dalam kasus ini, Nurhadi juga melibatkan keluarganya. Bukan cuma istrinya, Tin Zuraida, yang juga Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kemenpan RB. Nurhadi juga melibatkan anaknya, Rizqi Aulia Rahmi serta sang menantu, Rezky Herbiyono. Keluarga Nurhadi pun menggurita di kasus suap pengurusan perkara di MA.
Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) jadi buronan KPK. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA dengan nilai Rp46 miliar. Berkali-kali dipanggil, Nurhadi hilang.
KPK mengusut tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi. Pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara. Kedua sengketa saham di PT MIT. Ketiga, gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang menjadi status Karna Suswandi di mata KPK? Yang jelas Kami tidak masuk di dalam Ranah politik Jadi kalau memang itu Boleh atau tidak boleh bisa atau tidak bisa. Maka itu tentunya dikembalikan oleh KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
Ironisnya, dalam kasus ini, Nurhadi juga melibatkan keluarganya. Bukan cuma istrinya, Tin Zuraida, yang juga Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kemenpan RB. Nurhadi juga melibatkan anaknya, Rizqi Aulia Rahmi serta sang menantu, Rezky Herbiyono. Keluarga Nurhadi pun menggurita di kasus suap pengurusan perkara di MA.
Tin, Rizqi masih berstatus sebagai saksi. KPK telah memanggil mereka berkali-kali. Namun belum ada jawaban. Surat yang dikirim ke rumahnya di Hang Lekir, Kebayoran Baru juga tak sampai. Menurut keterangan RT, Nurhadi dan keluarganya sudah tak tampak lagi tinggal di rumah mewah itu setahun belakangan.
Sementara menantunya, Rezky, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia diduga terlibat kasus pengurusan perkara di MA yang juga menjerat mertuanya, Nurhadi.
Senin (24/2), KPK kembali memanggil Tin. Meskipun, surat-surat panggilan sebelumnya tak berbalas.
"Saksi Tin Zuraida akan diperiksa untuk tersangka HS (Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (24/2).
Saat penggeledahan di kediaman Nurhadi pada April 2016 oleh tim penyidik KPK, Tin diketahui sempat akan membuang uang ke toilet. Saat itu tim penyidik menemukan uang sekitar Rp1,7 miliar dalam beberapa mata uang asing. Tin juga membakar, membasahi, dan membuang dokumen yang diperlukan KPK.
Dimana Nurhadi?
Aktivis Hukum dan HAM Haris Azhar mempertanyakan penerbitan surat daftar pencarian orang (DPO) alias buronan yang dikeluarkan KPK terhadap mantan Sekretaris MA Nurhadi.
"Nih kayaknya ada modus baru, orang dituduh korupsi yang ditersangkakan sebagai koruptor itu dengan enak-enaknya atau gampangnya mereka menjadi DPO, tapi juga enggak dicari sama KPK," ujar Haris di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/2).
Haris mempertanyakan hal tersebut lantaran pengacara Maqdir Ismail menyebut Nurhadi berada di Jakarta. Haris merasa heran KPK belum bisa menyeret Nurhadi ke lembaga antirasuah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Haris berpandangan bahwa KPK era Firli Bahuri dengan gampangnya menerbitkan surat DPO tanpa menyeret sang buron ke markas antirasuah. Haris mengatakan, berdasarkan informasi yang dia terima, Nurhadi berada di sebuah apartemen dengan pengawasan yang ketat.
"Kalau informasi yang saya coba kumpulkan, maksudnya bukan informasi yang resmi dikeluarkan KPK ya, KPK sendiri tahu bahwa Nurhadi dan menantunya itu ada di mana. Di tempat tinggalnya di salah satu apartemen mewah di Jakarta," kata Haris.
Menurut Haris, di apartemen mewah tersebut Nurhadi tinggal dan bersembunyi. Jika informasi tersebut benar, Haris menyesali KPK tak berani untuk menangkap Nurhadi.
"KPK enggak berani datang untuk ngambil Nurhadi, karena cek lapangan ternyata dapat proteksi yang cukup serius, sangat mewah proteksinya. Artinya apartemen itu enggak gampang diakses oleh publik, lalu ada juga tambahannya dilindungi oleh, apa namanya pasukan yang sangat luar biasa itu," kata Haris.
Di sisi lain, Pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail menyarankan, KPK segera memanggil Haris Azhar dalam proses pemeriksaan. Menurut Maqdir, hal tersebut perlu dilakukan KPK agar menerima informasi yang benar.
"Menurut hemat saya, sebaiknya KPK segera periksa Haris Azhar untuk memastikan info keberadaan pak Nurhadi dan hentikan sensasi yang tidak jelas dasarnya ini," kata Maqdir yang merupakan kuasa hukum Nurhadi saat dikonfirmasi, Rabu (19/2).
Maqdir curiga Haris Azhar sengaja memberikan pernyataan yang menurutnya masih simpang siur. "Dia secara sengaja mau kerdilkan KPK, seolah-olah tidak berani menangkap Pak Nurhadi dan tidak bisa bekerja secara baik," kata Maqdir.
Tak Terima SPDP
Maqdir Ismail menilai kejanggalan dalam proses penetapan tersangka Nurhadi dan menantunya Rezky. Dia mengatakan, Rezky belum pernah menerima Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.
"Rezky Herbiyono sama sekali belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK," ujar Maqdir saat dikonfirmasi, Senin (24/2).
Maqdir juga menyebut Nurhadi baru mengetahui adanya SPDP jauh setelah surat itu diterbitkan KPK. Ia mengungkap bahwa KPK salah mengirimkan alamat SPDP untuk Nurhadi.
"Sedangkan Nurhadi baru tahu adanya SPDP yang ditujukan padanya jauh-jauh hari setelah tanggal yang tertera dalam SPDP Nurhadi, karena KPK mengirimkannya dengan begitu saja ke rumah kosong di wilayah kota Mojokerto," kata Maqdir.
Maqdir mengklaim baru mengetahui adanya penetapan tersangka terhadap Nurhadi setelah KPK memanggil seorang saksi pada 10 Desember 2019. Menurut Maqdir, KPK tidak pernah menerbitkan SPDP kepada Rezky Herbiyono dan Nurhadi.
"Kalaupun KPK mengeluarkan SPDP untuk Rezky Herbiyono dan Nurhadi, itu berarti proses pemberitahuannya telah dilakukan dengan melanggar hukum acara yang berlaku sebagaimana ditentukan dalam Pasal 227 KUHAP," kata dia.
Maqdir juga mempermasalahkan penetapan tersangka terhadap Nurhadi dan Rezky Herbiyono yang tanpa diawali pemeriksaan terlebih dahulu. Maqdir menganggap penetapan tersangka terhadap Nurhadi dan Rezky menyalahi aturan.
"Sehingga sudah seharusnya penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tutup Maqdir.
(mdk/rnd)