Guru Besar UII Yogyakarta Sebut Nurdin Abdullah Tak Penuhi Unsur OTT dan Gratifikasi
Prof Mudzakkir mengatakan, dalam KUHP tidak mengatur soal O tentang operasi, tetapi hanya terkait tangkap tangan (TT). Ia menyebut operasi dirancang sedemikian rupa agar seseorang ditangkap.
Penasihat Hukum Nurdin Abdullah menghadirkan saksi ahli meringankan dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Mudzakkir. Dalam kesaksiannya, Prof Mudzakkir menyebut Nurdin Abdullah tidak memenuhi unsur dilakukannya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Prof Mudzakkir mengatakan, dalam KUHP tidak mengatur soal O tentang operasi, tetapi hanya terkait tangkap tangan (TT). Ia menyebut operasi dirancang sedemikian rupa agar seseorang ditangkap.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
"KUHP tidak mengatur O-nya tentang operasi. Operasi itu sengaja dirancang sedemikian rupa agar seseorang tertentu ditangkap, itu yang tidak boleh dalam hukum pidana," ujarnya saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (28/10).
Terkait kasus Nurdin Abdullah, Prof Mudzakkir mengatakan posisi kasus Nurdin Abdullah tidak memenuhi Operasi Tangkap Tangan (OTT) maupun TT. Ia mengatakan tidak ada bukti Nurdin Abdullah ditangkap melakukan kejahatan.
"Posisi Pak Nurdin itu tidak termasuk dalam OTT, karena tidak ada bukti telah dilakukan tindakan kejahatan saat itu dan tidak memenuhi unsur OTT. Kalau tidak ada sedang melakukan kejahatan, menurut saya itu tidak masuk sebagai orang yang TT tadi," tegasnya.
Ia mengatakan jika seseorang memiliki niat berbuat jahat, wajib dia melaporkan ke aparat hukum. Selanjutnya, aparat hukum melakukan tindakan pencegahan agar tidak terjadi kejahatan.
"Kalau kejahatan suap dilakukan pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana suap atau gratifikasi. Contoh, jika ada pembunuhan maka itu harus dicegah agar tidak ada korban," kata Mudzakkir.
"Memang kalau dari pembuktian bunuh dulu baru ditangkap, tetapi gampang penegakan hukum tapi rakyat dirugikan. Sama dengan kasus korupsi ditunggu dulu, tapi negara dan rakyat dirugikan," katanya.
Prof Mudzakir sesalkan atas adanya OTT di negara. Pasalnya, ada orang berniat berbuat jahat dan dibiarkan terjadi kejahatan. Harusnya, pihak terkait cukup mengingatkan agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum atau lakukan tindakan preventif.
"Maka saya menentang OTT, karena efeknya negatif di masyarakat. Seandainya menangkap 1.000 orang OTT maka negara dirugikan oleh 1.000 orang itu karena ada orang niat berbuat jahat dibiarkan sehingga terjadi kejahatan," tegasnya.
Berdasarkan bukti-bukti, menurut Prof Mudzakkir dakwaan untuk terdakwa NA soal gratifikasi atau tidak memenuhi syarat. Pasalnya, suap atau gratifikasi salah satu poinnya harus ada deal-deal jabatan atau sesuatu yang mempengaruhi dari pemberian tersebut.
"Kalau dia ngomong jangan kasih saya tapi berikan ke yayasan saja, maka menurut saya itu bukan pidana. Itu sah saja karena itu tidak diterima untuk pribadi atau dirinya saja tapi umum. Ketika mendapat dana dari kontraktor, harus tau kontraktor maunya apa kalau memperoleh keuntungan untuk sosial itu boleh. Itu bagian CSR," tuturnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis menyampaikan, sejauh ini dakwaan untuk kliennya belum memenuhi unsur OTT maupun gratifikasi.
"Sudah dijelaskan apabila tidak diterima langsung dan si penerima tidak mengetahui, maka yang bertanggung jawab adalah orang itu. Dan diterima untuk masjid maka sama saja itu disumbangkan," ungkap Arman Hanis.
"Kami optimis karena fakta persidangan dan ahli jelaskan mirip dengan ilustrasi yang kami sampaikan. Semoga hasil dari persidangan terakhir ahli ini bisa meringankan NA. Dan diharapkan seluruh masyarakat bisa terkabul," tutupnya.
Sementara itu, JPK KPK, Andry Lesmana mengaku dalam Undang Undang hanya menyebutkan tangkap tangan. Ia mengatakan operasi dalam istilah OTT merupakan bahasa teknis.
"Soal OTT, itu suatu bahasa teknis. Operasi kalau secara UU kalimatnya tangkap tangan," kata dia.
Andry mengaku tak sependapat dengan persepsi saksi ahli yang menyamakan antara pidana korupsi dengan pembunuhan. Begitu juga dengan perkara pidana narkotika yang tidak bisa disamakan dengan pidana pembunuhan.
"Tidak bisa disamakan, itu operasi juga. Tergantung aspek hukum yang mau diambil. Kalau OTT dianggap kesengajaan, pasal suap tidak berlaku," tegasnya.
Andry menyebutkan tindak pidana korupsi sudah sangat kompleks dengan metode, motif, dan modus yang dilakukan sangat sempurna serta terstruktur. Ia menyebut sangat jarang sekali pejabata yang didakwa KPK menerima uang tunai.
"Dalam artian sangat jarang sekali pejabat yang kita dakwakan baik di PN Makassar, Jakarta itu berupa menerima tunai. Kan ada yang terima berupa ATM, transfer uang, ada hal seperti itu," ucapnya.
Baca juga:
Sidang Nurdin Abdullah, Pengusaha Mengaku Tak Diminta Imbalan Meski Izin Dipermudah
Kuasa Hukum Nilai Bukti dan Keterangan Belum Kuat Nurdin Abdullah Terlibat Suap
Tak Cuma Proyek Jalan, Nurdin Abdullah Arahkan Pengusaha Menang Tender Talas Jepang
Sidang Pekan Depan, Nurdin Abdullah Siapkan Empat Saksi Meringankan
Mantan Kacab Bank Mandiri Langsung Bakar Buku Rekening Usai OTT Nurdin Abdullah
JPU Sebut Anak Nurdin Abdullah Beli 2 Jetski dan Mesin Kapal dari Uang Suap