Guru Hukum Siswa Benturkan Kepala ke Tembok di Kupang Dijerat UU Perlindungan Anak
Sesuai undang-undang perlindungan anak, perbuatan guru tersebut tidak dibenarkan karena tidak pantas.
Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto bersikap tegas terhadap kasus pemberian hukuman kepada siswa membenturkan kepala ke tembok oleh guru.
"Kami sudah terima laporan dugaan oknum guru suruh benturkan kepala ke tembok. Kakak korban sudah buat laporan polisi," jelasnya, Senin (22/2).
-
Apa yang dilakukan siswa kepada guru? Seorang siswa Madrasah Aliyah (MA) YASUA, Desa Pilangwetan, RT 02 RW 03, Kecamatan Kebonagung, tega membacok gurunya sendiri.
-
Bagaimana siswa membacok guru? Peristiwa itu terjadi pada Senin (25/9) pukul 09.30 WIB. Saat itu sang guru sedang mengawasi PTS (Penilaian tengah semester). Akibat insiden itu, guru mengalami luka serius dan mendapat perawatan di RS Wongsonegoro, Semarang.
-
Kapan Hari Guru Nasional diperingati? 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional.
-
Apa perbuatan bejat yang dilakukan guru tersebut? Perbuatan pelecehan itu dilakukan pelaku pada saat jam pelajaran di lingkungan sekolah. Dia mengimingi-imingi korban dengan uang"Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang," jelasnya.
Menurut FX Irwan Arianto, korban sudah menjalani visum dan hasilnya menunjukkan benjolan di kepala korban (Imanuel Frama).
Terkait dengan laporan itu, penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Kupang telah memeriksa kepala sekolah, guru pengawas dan saksi lain seperti rekan korban di kelas IX.
"Kita periksa saksi yang juga rekan korban yang melihat saat guru menyuruh korban membenturkan kepala ke tembok," ungkap FX Irwan Arianto.
Dia menegaskan, sesuai undang-undang perlindungan anak, perbuatan guru tersebut tidak dibenarkan karena tidak pantas.
"Kita akan panggil oknum guru dan kita periksa serta kita tetapkan sebagai tersangka," tegas FX Irwan Arianto.
Penyidik akan menjerat oknum guru dengan pasal 76C jo pasal 80 ayat (1) perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 3,6 tahun dan denda Rp72 juta.
Sebelumnya, video seorang siswa sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur viral di media sosial. Siswa yang diketahui bernama Imanuel Frama (15) ini, dihukum benturkan kepala ke tembok kelas oleh gurunya.tembok
Imanuel Frama merupakan siswa kelas IX, SMP Negeri 5 Satu Atap Nunkurus di Kecamatan Kupang Timur. Imanuel disuruh benturkan kepala sebanyak 100 kali ke tembok oleh guru mata pelajaran pendidikan jasmani, berinisial KL.
Kakak sepupu Imanuel Frama, Dolu Yason Lau menjelaskan, hukuman di luar akal sehat ini diberikan oleh oknum guru berinisial KL, dengan alasan siswanya tidak mengumpul kembali buku cetak.
(mdk/ray)