Guru JIS tersangka, Hotman Paris sebut polisi tak profesional
Hotman menyebut penetapan tersangka pada dua guru JIS tanpa disertai alat bukti.
Pengacara Jakarta International School (JIS). Hotman Paris Hutapea mengatakan, bukti yang dituduhkan kepada dua tersangka Neil Bantlemen (NB) dan Fredinan Tjiong (FT) merupakan keterangan pelapor dan bukan bukti yang dimiliki penyidik. Menurut dia, penyidik Polda Metro Jaya tidak bekerja secara profesional.
"Semua keterangan yang dituduhkan itu semuanya versi pelapor. Bukan berdasarkan alat bukti. Penyidik sudah berpikir kok bisa menyatakan seseorang bersalah tanpa menunjukkan bukti?," kata Hotman saat jumpa pers di sekolah Jalan Tarogong, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (16/7).
Hotman menambahkan, ketika pihaknya menanyakan alat bukti yang dituduhkan tersebut, penyidik menolak menjawabnya. Lebih lanjut, di dalam berkas BAP (berita acar pemeriksaan) tidak pernah menanyakan seputar barang bukti yang dimiliki penyidik.
"Seperti tali, obat biru, tak pernah ditanyakan penyidik," terang Hotman.
Seperti diketahui sebelumnya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Polda Metro Jaya usai memeriksa dua orang guru Jakarta International School (JIS) Neil Bantleman (NB) dan Ferdinant Tjiong (FT) yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pelecehan seksual.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, kedua tersangka saat ini dilakukan penahanan oleh penyidik. "Bahwa terhadap dua orang tersebut NB dan FT berdasarkan hasil gelar perkara diputuskan untuk dilakukan penahanan terhadap mereka," ujar Rikwanto dalam pesan singkatnya, Senin (14/7) malam.