Guru SMP cubit murid dituntut 6 bulan penjara
Jaksa Penuntut Umum menuntut enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun penjara.
Sidang kasus guru SMP cubit murid kembali digelar di Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kamis (14/7). Jaksa Penuntut Umum menuntut enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun penjara, terhadap terdakwa guru SMP Raden Rahmat, Muhammad Samhudi.
Dalam surat tuntutannya, JPU Andrianis membacakan kalau perbuatan terdakwa terhadap siswanya SS dianggap bersalah, karena sudah dianggap melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Meski itu hanya mencubit ataupun memberikan hukuman terhadap SS, dengan cara menggunakan sepatu dikalungkan di lehernya. Yang dilakukan pada 3 Februari, dikarenakan SS tidak mengikuti salat duha. Maka hal itu dianggap melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.
"Dengan ini menuntut terdakwa enam bulan penjara. Karena melanggar pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," terang Andrianis dalam bacaan tuntutannya, Kamis (14/7).
Dalam tuntutan tersebut, yang meringankan, bahwa dalam perkara tersebut sudah ada penyelesaian antara kedua belah pihak. Yakni antara terdakwa Samhudi dengan Yuni Kurniawan orang tua SS.
Di mana, surat penyelesaian tersebut dilakukan pada Sabtu (2/7) lalu, yang disaksikan dan ditandatangani Wakil Bupati Sidoarjo Nur Achmad Syaifuddin bersama Forkompinda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Sidoarjo.
Hal itu nantinya, pihak kuasa hukum terdakwa akan melakukan pembelaan di sidang selanjutnya. Sebab, kuasa hukumnya menilai, apa yang dilakukan terhadap kliennya Muhammad Samhudi itu adalah memang benar mendidik, bukanlah kekerasan.
"Klien saya itu sifatnya hanya ingin mendidik, agar siswa yang sekolah di SMP Raden Rahmat itu menjadi anak yang baik. Iya, kita akan lakukan pembelaan berdasarkan surat rekomendasi kalau kasusnya itu sudah ada penyelesaian kekeluargaan," tandas kuasa hukum terdakwa, Priyo Oetomo.