Guyon, Jimly sebut BW harusnya bersyukur kena kasus
Jimly menilai, kasus yang dituduhkan Bareskrim Polri kepada Bambang Widjojanto adalah kasus besar.
Tim Advokasi Anti-Kriminalisasi (Tim Taktis) mengadakan pertemuan dengan Tim Perlindungan Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk menyerahkan putusan Komisi Pengawas Advokat Peradi atas pemeriksaan terhadap Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie mengatakan, kasus yang dituduhkan Bareskrim Polri kepada Bambang Widjojanto adalah kasus besar.
Karenanya, dengan nada canda, Jimly mengatakan Bambang harus bersyukur karena masuk dalam lingkaran kasus itu.
"Ini adalah kasus besar dan Pak BW perlu bersyukur berperan dalam kasus besar ini," kata Jimly dalam kata sambutannya di Gedung YLBHI, Jl Diponegoro No 74, Menteng, Jakarta, Jumat (15/5).
Menurutnya, kriminalisasi terhadap profesi seseorang adalah sebuah fenomena yang telah terjadi selama lima tahun belakangan ini. Namun kini sudah ada UU Advokat yang melindungi para advokat dalam bertugas. Begitu juga dengan profesi-profesi lainnya ada UU yang melindungi.
"Jika hukum itu kapal dan etika adalah laut maka mana mungkin kapal dapat berlabuh di pulau keadilan tanpa etika," kata Jimly.
Sementara itu, Ketua Bidang Pembelaan Profesi Advokat Peradi, Hendrik Jehaman mengatakan, Polri telah mengabaikan surat mereka tentang kesimpulan bahwa BW tidak bersalah.
"Ada 346 kasus yang melibatkan profesi advokat namun baru kali ini Polri mengabaikan surat kami yang berkesimpulan kalau BW sudah menjalankan etika profesi dengan baik," katanya.