H-4, masih banyak perusahaan di Jabar belum bayar THR ke karyawan
Empat hari jelang Lebaran 2017, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat menyatakan masih ada sejumlah perusahaan yang belum membayarkan tunjangan hari raya (THR). Perusahaan tersebut ada di tujuh kabupaten/kota di Jabar.
Empat hari jelang Lebaran 2017, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat menyatakan masih ada sejumlah perusahaan yang belum membayarkan tunjangan hari raya (THR). Perusahaan tersebut ada di tujuh kabupaten/kota di Jabar.
Kepala Disnakertrans Jabar Ferry Sofwan menyatakan bahwa THR selambat-lambatnya paling lambat dibayarkan pada H-7 Lebaran. Ketentuan pembayaran THR tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Sudah ada 15 laporan atau aduan yang diterima dari tujuh daerah," kata Ferry di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Rabu (21/6).
Tujuh daerah itu yakni, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Cirebon, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sukabumi. Dia memerinci bahwa Kota Bandung merupakan daerah paling banyak yang belum memberikan THR pada karyawannya dengan tujuh kasus.
Kemudian disusul Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Sukabumi masing-masing satu kasus. Selanjutnya di Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Cirebon masing-masing satu kasus.
"Jadi seluruhnya ada lima belas kasus yang diterima oleh kami sampai pagi ini. Semuanya sudah dilakukan penjajakan. Tapi belum tuntas," ujarnya.
Perusahaan-perusahaan yang belum membayarkan THR kepada karyawannya itu memang kebanyakan perusahaan kelas menengah dan kecil. Seperti restoran, industri makanan, hotel, dan salon.
Beberapa perusahaan itu, kata dia, menjanjikan akan membayar kewajiban untuk karyawannya pada Kamis (22/6) besok.
"Kalau yang lalai dalam membayarkan THR para pekerja akan dikenai sanski denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan," imbuhnya.