Hajar junior hingga tewas, JPU cuma tuntut 3 taruna STIP 4 tahun
Rekan-rekan Dimas memberikan keterangan yang meringankan terdakwa, yang merupakan senior di kampusnya.
Ketiga terdakwa kasus penganiayaan hingga menewaskan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Dimas Dikkita Handoko (19), yaitu Angga Aferiandi (21), Fachry Husaini Kurniawan (19) dan Adnan Fauzi Pasaribu hanya dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Padahal sebelumnya ketiga terdakwa yang dianggap sebagai otak penganiayaan didakwa dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
JPU Wahyu Oktaviandi mengatakan, awalnya memang 15 tahun penjara, namun karena fakta-fakta di persidangan tidak menemukan adanya bekas luka yang menyebabkan Dimas meninggal dunia.
"Berdasarkan hasil visum korban meninggal akibat benturan di kepala belakangnya, bukan di bagian ulu hati. Tapi hal tersebut tidak terungkap di persidangan," ujar Wahyu kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (8/9).
Wahyu menjelaskan, dari kesaksian ketujuh korban pada saat persidangan, tidak ada satu pun keterangan dari saksi tersebut yang menyatakan adanya benturan hingga menyebabkan Dimas tewas.
"Korban yang merupakan teman Dimas juga mengatakan tidak ada benturan. Mereka bilang jatuh tapi sebelum jatuh ke lantai kepalanya ditangkep oleh seniornya," jelas Wahyu.