Hak ingkar bukan instrumen perlindungan hukum bagi notaris
Hak ingkar khusus dipakai untuk kerahasiaan yang ada dalam akta notaris seperti diamanatkan UU Jabatan Notaris
Ikatan Notaris Indonesia (INI) mengingatkan hak ingkar yang dimiliki jabatan notaris bukan merupakan instrumen bagi yang bersangkutan untuk berlindung dari tindak pidana yang dilakukan. Hal itu mengemuka dalam diskusi, 'Problema Yuridis Perlindungan Hukum Notaris dalam Proses Peradilan Pidana' di Gedung Mahkamah Agung, Selasa (26/11).
Ketua Badan Kehormatan Pusat-Ikatan Notaris Indonesia Badar Barada menegaskan, hak ingkar notaris tidak bisa dijadikan instrumen untuk menghindar dari proses pengadilan pidana. Namun hak ingkar khusus dipakai untuk kerahasiaan yang ada dalam akta notaris seperti diamanatkan UU Jabatan Notaris
"Hak ingkar tetap melekat pada individu notaris karena hak ingkar berkaitan dengan rahasia jabatan. Maka demikian pun dengan rahasia jabatan masih menjadi bagian penting dari profesi Notaris sebagai Pejabat Umum," kata Barada dalam diskusi itu.
Dia memaparkan penolakan Notaris menjadi saksi biasanya terjadi karena dua hal. Pertama Notaris tidak melihat, tidak mendengar dan tidak mengalami sendiri tindak pidana yang disangkakan. Kedua, adanya kewajiban dari Notaris untuk merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan.
Dia menegaskan kalau putusan MK Nomor 49/PPU-X/2012 terkait pengujian Pasal 66 UU Jabatan Notaris telah sedikit mengurangi perlindungan terhadap notaris terkait dihapusnya frasa persetujuan Majelis Pengawas Daerah, sehingga ketika notaris dipanggil penyidik untuk menjadi saksi tanpa perlu persetujuan MPD. Meski begitu, putusan MK itu tidak dapat dimaknai membatalkan atau meniadakan hak ingkar. Artinya, hak ingkar tetap melekat pada individu notaris yang bersangkutan terkait rahasia jabatan.
Namun dalam praktiknya, hal yang dikeluhkan adalah adanya pergeseran dari bukti tertulis dalam bentuk akta notaris menjadi pemanggilan Notaris menjadi saksi dan keterangannya berubah menjadi keterangan saksi.
Dia mengeluhkan dalam beberapa kasus saat notaris dimintai sebagai saksi terkait akta yang dibuatnya, seringkali penyidik menggeser alat bukti surat (akta) menjadi keterangan saksi.
"Penyidik mencoba menjadi mengubah kesaksian tertulis dengan memanggil notaris dan memberikan kesaksian. Itu kalau diteruskan akan berbahaya. Akta notaris itu harus tetap sebagai saksi tertulis," kata Barada.
Terlebih, lanjut Barada, sesuai undang-undang notaris tak bisa diperiksa menjadi saksi terkait penggunaan akta. Notaris hanya bisa menjadi saksi terhadap tindak pidana yang disangkakan pada seseorang yang dilakukan atau terjadi di hadapan notaris.