Cak Imin: Akhir-Akhir Ini Banyak Sekali Kriminalisasi
Cak Imin menjamin hak-hak bagi profesi jurnalis dan perlindungan hukum.
Cak Imin menjamin hak-hak bagi profesi jurnalis dan perlindungan hukum.
Cak Imin: Akhir-Akhir Ini Banyak Sekali Kriminalisasi
Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut satu Muhaimin Iskandar (Cak Imin) tidak menampik bahwa belakangan jurnalis menghadapi berbagai kriminalisasi dan upaya-upaya yang mengganggu hak-hak profesinya.
Hal ini disampaikan oleh Cak Imin dalam acara 'Desak Anies X Slepet Imin' edisi buruh dan ojek online (ojol) di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (29/1).
Mulanya, Cak Imin ditanyai oleh seorang mantan jurnalis yang beberapa waktu sebelumnya menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan efisiensi perusahaan.
"Memang jurnalis adalah profesi yang istimewa sehingga kita harus hati-hati karena akhir-akhir ini banyak sekali kriminalisasi maupun upaya menggangu hak-hak para jurnalis," kata Cak Imin.
Maka, Cak Imin berjanji jika AMIN menang Pilpres 2024 bakal menjamin hak-hak bagi profesi jurnalis. Jurnalis, kata Cak Imin juga harus mendapatkan perlindungan hukum yang kuat.
"Saya dan Mas Anies kalau kita mendapatkan amanat ini, kita akan menjamin hak-hak yang melekat pada seorang jurnalis, kebebasan untuk menyampaikan ekspresi pekerjannya, perlindungan hukum itu mutlak," jelas dia.
Lebih lanjut, Cak Imin menilai agar tak terjadi PHK harus dicari jalan keluarnya lewat sejumlah tahapan. Pertama, kata dia melalui proses mediasi dan dialog.
"Kalau terjadi pola hubungan kerja yang bermasalah, maka sekali lagi harus diatasi tiga tahap, tahap pertama mediasi tentu saja, dialog. Lagi-lagi dialog ini penting," kata dia.
Selain itu, Cak Imin memandang, jika perusahaan mengalami masalah ekonomi, hak-hak normatif profesi jurnalis tidak boleh diabaikan. Oleh sebab itu, dalam hal ini Cak Imin juga menegaskan pentingnya peran pemerintah.
"Sehingga (apabila) dialog antara dua pihak tak mampu (menemukan solusi), tripartit, bisa melibatkan pemerintah menjadi bagian dari solusi PHK," ujar dia.
"Ketika tripartit sudah teratasi, rata-rata kita bisa masuk ke yang paling akhir adalah peradilan untuk mengatasi perbedaan pandangan tentang hak-hak yang melekat pada seorang pekerja," sambungnya.