Hakim Agung Gayus: Hakim tak boleh bicara soal perkara itu jadul
"Hakim itu wajib memberikan keterangan, karena dia yang mengerti betul putusan itu," ujar Gayus.
Hakim Agung Topane Gayus Lumbuun membantah tudingan yang menyebut dirinya melanggar kode etik karena memberikan keterangan terkait perkara tertentu. Menurut dia, di era keterbukaan informasi sekarang ini hakim justru diharuskan memberikan keterangan atas perkara yang ditanganinya.
"Hakim itu wajib memberikan keterangan, karena dia yang mengerti betul putusan itu," ujar Gayus di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Kamis (20/11).
Dia pun tidak sepakat dengan pernyataan eks Hakim Agung Djoko Sarwoko yang menyatakan hak memberikan keterangan terkait perkara tertentu hanya diperuntukkan bagi juru bicara dan humas. Menurut dia, juru bicara dan humas tidak memiliki hak karena keduanya tidak mengerti benar perkara yang sedang ditangani oleh para hakim.
"Juru bicara maupun humas hanya boleh menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan kelembagaan Mahkamah Agung (MA) termasuk administrasi peradilan seperti lamanya proses penyelesaian perkara di MA, sedangkan yang lebih memahami putusan sebuah perkara di MA adalah hakim-hakim yang memutus perkara-perkara yang diputusnya dan bukan perkara-perkara yang diputus oleh hakim-hakim yang lain," kata dia.
Lebih lanjut, Gayus menerangkan di era saat ini informasi bukan merupakan barang mahal. Menurut dia, setiap orang berhak mendapatkan informasi dan hakim wajib memberikannya.
"Kalau ada yang bilang hakim tidak boleh bicara itu hakim jadul," pungkas dia.