Hakim Andi Ayyub janji bongkar kasus suap yang menimpanya
"Besok saya datang sesuai dengan jadwal pemanggilan. KY dusta, KPK dusta, semua dusta," kata Andi Ayyub.
Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh berang dengan pemberitaan terhadap dirinya yang dikaitkan dalam suap kasus kasasi Hutomo Wijoyo Ongowarsito yang melibatkan Mario Bernardo. Andi Ayyub mengatakan, semua pemberitaan tentang dirinya bohong besar.
"Saya tidak mau meladeni semua, berita bohong semua. Tunggu tanggal 4 November, kalau kemarin saya ikut Munas IKAHI," kata Andi Ayyub kepada wartawan di Gedung MA, Kamis (31/10).
Andi Ayyub berjanji pada 4 Oktober nanti akan hadir. Sebelumnya pada Senin, 28 Oktober lalu, Andi Ayyub batal bersaksi untuk Mario di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Ketidakhadiran Andi Ayyub saat itu diberitahukan melalui surat yang diberikan langsung ke Majelis Hakim Tipikor.
"Tunggu saja tanggal 4 November, saya sudah kirim surat, toh sudah dibaca dalam persidangan saat itu. Besok saya datang sesuai dengan jadwal pemanggilan. KY dusta, KPK dusta, semua dusta. Bagaimana tidak, baru nyanyian orang saja KPK langsung bilang Andi Ayyub sudah memenuhi syarat untuk dijadikan tersangka," ujar Andi Ayyub.
Andi Ayyub berjanji pada 4 November nanti dia akan membongkar semuanya. Termasuk tentang hal-hal miring yang mengaitkan dirinya dalam kasus itu, termasuk adanya isu penangkapan dirinya oleh KPK.
"Tanggal 4 November nanti, akan terbongkar semua. Kalau tidak terbongkar, negara ini akan disulap menjadi negara Polandia yaitu putih merah," kata Andi.
Sebelumnya, Andi Ayyub sudah pernah dipanggil KPK pada Rabu 4 September 2013 lalu. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mario C Bernardo dan Djodi Supratman. Kini Mario sudah menjadi terdakwa.
Mario dan Djodi ditangkap lantaran diduga menerima suap terkait penanganan perkara penipuan di MA yakni atas terdakwa HWO (Hutomo Wijaya Ongowarsito).
Kasus penipuan dilakukan oleh Hutomo Wijaya sedang dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung. Yang mengajukan permohonan kasasi adalah jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada 9 April lalu.
Ada tiga hakim yang menangani kasasi perkara penipuan Hutomo Wijaya. Mereka adalah T. Gayus Lumbuun, Andi Abu Ayyub Saleh, dan M. Zaharuddin Utama. Bertindak selaku Panitera Pengganti dalam perkara itu adalah M. Ikhsan Fathoni.