Hakim Binsar minta kriminolog analisis wajah terdakwa Jessica
Hakim Binsar minta kriminolog analisis wajah terdakwa Jessica. Kepada Eva, hakim anggota, Binsar Gultom, menanyakan pernyataan tim penasihat hukum Otto yang merasa ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selalu menafsirkan sifat terdakwa Jessica.
Sidang ke-22 perkara dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar. Sidang yang berlangsung di ruang sidang Koesoemah Atmadja 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini menghadirkan ahli kriminologi dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa. Eva merupakan kriminolog pertama yang didatangkan tim penasihat hukum terdakwa Jessica, Otto Hasibuan.
Kepada Eva, hakim anggota, Binsar Gultom, menanyakan pernyataan tim penasihat hukum Otto yang merasa ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selalu menafsirkan sifat terdakwa Jessica. Kesaksian ahli JPU kata Binsar selalu mengatakan hal-hal negatif. Untuk itu, Binsar meminta ahli menganalisis perilaku Jessica.
Namun, kriminolog itu pun menolak memberikan penjelasan. Sebab, pertanyaan Binsar bukan menjadi kewenangannya.
"Maaf, saya tidak bisa Pak hakim," jawab Eva dalam persidangan, Senin (19/9).
"Lalu untuk apa anda dihadirkan ke sini?," cecar Binsar.
"Fisiognomi itu poluler dilakukan dari abad ke abad. Tapi saya bukan orang yang menggunakan teori itu," jawab Eva.
Kemudian Binsar kembali bertanya tentang kasus yang tengah ditanganinya.
"Saya ingin diberi contoh motif Jessica. Misalnya dengan Mirna pernah menasihati Jessica untuk memutuskan pacarnya yang tidak baik, apakah itu motif yang tertahan. Atau perilaku Jessica yang pernah melakukan pelanggaran di Australia. Apakah itu bisa dihubungkan dengan kasus yang sekarang atau bagaimana?," kata Binsar.
"Kalau pakai pendekatan kriminologi dengan menggunakan pendekatan psikologis. Tapi pendekatan itu tidak saya pakai. Saya sehari-hari menggunakan pendekatan sosiologi. Saya tidak bisa menjawab karena itu lebih tepat dijawab oleh ahli psikologi," jelas Eva.
"Kita kan lagi cari penyebab kematian mirna," kata Binsar menanggapi.
"Kalau menurut saya itu harusnya pakai ilmu pembuktian bukan kriminolog. Itu kan hukum pidana. Kalau diizinkan saya kan melihat kacamata hukum pidana," jawab Eva.
Karena penasaran, hakim Binsar pun mengizinkan Eva memaparkan penjelasannya dari kacamata hukum pidana. Meskipun telah disebutkan Eva bukanlah berkewenangan dalam hal tersebut.
"Kalau kita melihat hukum materil, kita bisa menggunakan hukum, yang bisa kita lihat adalah sebab, dalam kacamata hukum pidana itu pakai pandangan kausalitas. Kalau kita bicara teori kan banyak. Saya tidak mau kita terjebak dengan istilah motif, niat dan perbuatan," tutup Eva.