Hakim Daniel Yusmic Cerita Suasana Rapat Permusyawaratan Hakim saat Diperiksa MKMK
RPH merupakan rapat pleno hakim untuk membahas surat-surat terkait perkara, membahas perkara, mengambil keputusan dan finalisasi putusan.
RPH merupakan rapat pleno hakim untuk membahas surat-surat terkait perkara, membahas perkara, mengambil keputusan dan finalisasi putusan.
Hakim Daniel Yusmic Cerita Suasana Rapat Permusyawaratan Hakim saat Diperiksa MKMK
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memeriksa Hakim Daniel Yusmic Foekh terkait laporan dugaan pelanggaran etik di balik putusan syarat capres-cawapres.
Daniel diperiksa secara tertutup sekitar satu jam di gedung MK, Jakarta Pusat.
Sidang ini untuk mengusut laporan masyarakat soal dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
- Dugaan Anwar Usman dkk Langgar Etik, Giliran Hakim Wahiduddin, Daniel dan Guntur Diperiksa MKMK Hari Ini
- Blak-blakan Anies Cerita Persiapan Jelang Pemeriksaan Kesehatan & Doa Mujarab Ibunda
- Kapten Tim Pemenangan Anies-Cak Imin Diumumkan Akhir Bulan Ini, Begini Kriterianya
- Cerita Komika David Terlahir Miskin Ogah Dilayani Setelah Sukses Jadi Artis
Daniel diperiksa terkait proses Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). RPH merupakan rapat pleno hakim untuk membahas surat-surat terkait perkara, membahas perkara, mengambil keputusan dan finalisasi putusan.
"Soal persidangan aja, maksudnya di RPH-nya," kata Daniel di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11).
Daniel enggan menjawab apakah dia dilobi-lobi oleh Ketua MK Anwar Usman agar Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dikabulkan.
"Mohon maaf saya tidak menjawab itu ya makasih," ucap Daniel.
Daniel enggan menjawab apakah putusan MKMK dapat mempengaruhi putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Daniel hanya menceritakan suasana RPH saat diperiksa MKMK.
"Aduh saya mohon maaf saya tidak menjawab itu ya, saya hanya menceritakan suasana RPH aja, hanya suasana persidangan kok," tutup Daniel.
Setelah Daniel, MKMK memeriksa hakim Konstitusi Guntur Hamzah dan Wahiduddin Adams.
Pada Rabu (1/11) kemarin MKMK sudah memeriksa hakim konstitusi Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo masih terkait laporan dugaan pelanggaran etik di balik putusan syarat Capres-Cawapres.
Pada Selasa (31/1) MKMK sudah memeriksa Ketua MK Anwar Usman, hakim Arief Hidayat dan hakim Enny Nurbaningsih.
MKMK juga mengagendakan kembali memeriksa Ketua MK Anwar Usman untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran etik dalam sidang lanjutan digelar pada Jumat (3/11).
Panitera MK juga bakal diperiksa MKMK terkait dugaan pelanggaran administrasi gugatan perkara batas usia capres dan cawapres.