Hakim Jatuhkan Vonis 6 Tahun Penjara untuk Eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin
Amril Mukminin juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dan memilih selama 3 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis enam tahun penjara untuk mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Amril juga didenda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Duduk sebagai Ketua Hakim Lilik Herlina dengan Sarudi dan Poster Sitorus sebagai hakim anggota. Sementara panitera pengganti, Delismawati.
-
Di mana kejadian Bupati Bengkulu Utara ditarik terjadi? Dalam tayangan yang beredar, Mian tampak berada dekat dengan orang nomor satu di Indonesia saat mengunjungi Pasar Purwodadi, Kabupaten Bengkulu Utara.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang terjadi pada Bupati Bengkulu Utara saat kunjungan Presiden Jokowi? Viral di media sosial sosok Bupati Bengkulu Utara, Ir Mian yang ditarik secara tiba-tiba oleh seseorang di tengah rombongan kunjungan kerja Presiden Joko Widodo, Jumat (21/7).
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Kenapa Bupati Bengkulu Utara ditarik oleh Paspampres? Bey mengatakan kejadian tersebut karena Bupati Mian tanpa sengaja menghalangi pergerakan Ibu Iriana Joko Widodo.
-
Kapan Tjokropranolo menjadi Gubernur DKI Jakarta? Hingga pada tahun 1977, ia dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta periode 1977-1982.
"Terbukti dakwaan pertama primer Pasal 12 huruf a uu no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan uu no.20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Tidak terbukti dakwaan kedua pasal 12 B," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (9/11).
Ali mengatakan, selain pidana pokok, Amril Mukminin juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dan memilih selama 3 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Hal memberatkan vonis, perbuatan Amril dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bebas dari korupsi dan tidak memberikan contoh yang baik sebagai penyelenggara.
Sementara hal meringankan yakni Amril dianggap berlaku sopan di persidangan, mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, dan telah mengembalikan uang yang diterimanya.
Terhadap putusan tersebut, Ali mengatakan jaksa penuntut umum akan mengajukan banding, sementara Amril Mukminin akan berpikir untuk langkah hukum selanjutnya.
"Terdakwa pikir-pikir, sementara JPU banding," kata Ali.
Vonis terhadap Amril serupa dengan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Amril 6 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa Tonny Franky Pangaribuan dan Takdir Suhan menilai Amril Mukminin terbukti menerima suap Rp5,2 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA). Perusahaan ini merupakan kontraktor proyek jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis.
Jaksa juga menilai Amril Mukminin menerima gratifikasi dari Jonny Tjoa selaku Direktur Utama PT Mustika Agung Sawit Sejahtera dan Adyanto selaku Direktur PT Sawit Anugrah Sejahtera.
"Dari pengusaha Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. Uang itu diterima di kediamannya pada Juli 2013-2019," jelas jaksa.
Reporter: Fachrul Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Wabup Nonaktif Bengkalis Positif Covid-19, Sidang Kasus Korupsi Pipa Ditunda
Bacakan Pleidoi, Permohonan Bupati Nonaktif Bengkalis dan Kuasa Hukum Berbeda
Selain Dituntut 6 Tahun Penjara, Bupati Nonaktif Bengkalis Didenda Rp 500 Juta
Bupati Nonaktif Bengkalis Dituntut 6 Tahun Penjara
Bupati Nonaktif Bengkalis Mengaku Khilaf Soal Dugaan Suap Proyek Jalan
Ini Pendapat Ahli Pidana di Persidangan Kasus Bupati Nonaktif Bengkalis