Hakim MK Marahi Kuasa Hukum DPD: Menghambat Revolusi, Memerkosa Mahkamah
Hakim Konstitusi Arief Hidayat memarahi kuasa hukum penggugat dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif. Sebab, kuasa hukum caleg DPD Darmayanti Lubis, Tegar Yusuf baru mendaftarkan bukti saat sidang pendahuluan.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat memarahi kuasa hukum penggugat dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif. Sebab, kuasa hukum caleg DPD Darmayanti Lubis, Tegar Yusuf baru mendaftarkan bukti saat sidang pendahuluan.
Barang bukti berupa form c1 itu menumpuk sampai harus dibawa dengan troli. Ada beberapa kontainer plastik yang menampung barang bukti yang sebagian besar kertas berwarna putih yang menggunung. Arief marah lantaran bukti tersebut baru didaftarkan pemohon dan belum diverifikasi.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
"Bukti yang tadi dibawa sebanyak itu verifikasi kapan itu?" kata Arief di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
"Yang jadi masalah kalau segini baru dimasukan ya ini namanya menghambat jalannya revolusi," tegasnya.
Padahal, menurut Arief, pemohon seharusnya mendaftarkan bukti saat memasukkan permohonan. Sehingga Mahkamah Konstitusi bisa melakukan verifikasi.
"Jadi bahasa jawanya mengklokoto mahkamah ini, memerkosa mahkamah namanya ini. Gimana nanti kita cocokkan dengan daftar buktinya agak cepat," ucapnya.
Arief makin heran sebab barang bukti itu masih mentah dan tidak dikelompokkan lebih dahulu oleh pemohon. Dia pun memberikan contoh bukti dikelompokkan dengan rapih untuk didaftarkan ke MK.
"Bukti kayak gini sudah apanya ini? Bukti apa kayak gini, cara verifikasi kayak gimana ini," kata Arief dengan nada meninggi.
Arief mengungkit saat sidang PHPU Pilpres. Saat bukti yang baru didaftarkan di tengah persidangan dan tidak rapi, Mahkamah Konstitusi langsung mengembalikan.
Namun, soal keputusan apakah Mahkamah bakal menerima bukti tersebut akan dirundingkan dengan anggota panel hakim konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
"Nanti kesepakatan kita bertiga bagaimana memperlakukan bukti-bukti apakah majelis hakim verifikasikan. Bagaimana nanti bertiga akan putuskan," kata Arief.
"Saya serahkan ke yang mulia," jawab kuasa hukum caleg DPD Tegar Yusuf.
Catatan Redaksi: Berita ini telah diedit dan diperbaiki pada Jumat (26/7) pukul 15.40 WIB sebelumnya berjudul "Hakim MK Marahi Kuasa Hukum PKB: Menghambat Revolusi, Memerkosa Mahkamah".
Redaksi merdeka.com meminta maaf atas kekeliruan yang terjadi. Seharusnya hakim MK menegur kuasa hukum caleg DPD Darmayanti Lubis, Tegar Yusuf bukan kuasa hukum PKB Syamsul Huda.
Ralat beritanya dan permohonan maaf merdeka.com bisa dibaca di sini.
Baca juga:
Eks Komisioner Bawaslu Sebut KPU Terancam Denda di Sengketa Hasil Pemilu Jatim
MK Gelar Sidang PHPU Pemilu untuk 9 Provinsi
Suasana Sidang Sengketa Hasil Pileg Sulawesi Barat
TKN Jokowi Nilai Pengajuan Kasasi Prabowo-Sandiaga Sia-sia
Hakim MK dan Kuasa Hukum Demokrat Berdebat Soal Dokumen Hilang Karena Hantu
Hakim MK Semprot Kuasa Hukum Partai Garuda karena Tak Bawa Bukti