Hakim MK Suhartoyo bantah pernah bebaskan Sudjiono Timan
Suhartoyo mengatakan kala itu ada nama hakim yang sama dengannya.
Hakim konstitusi yang diusulkan Mahkamah Agung, Suhartoyo membantah dirinya pernah membebaskan terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sudjiono Timan ketika perkaranya masih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya tidak pernah menyidangkan perkara Sudjiono Timan sejak perkara itu di tingkat pertama tahun 2002 sampai perkara PK di PN Jaksel, itu masing-masing disidangkan oleh majelis hakim, di situ enggak ada saya," ujarnya, usai dilantik di Istana Negara Jakarta, Rabu (7/1).
Suhartoyo mengatakan kala itu ada nama hakim yang sama dengannya. "Supaya tahu, itu disidang awal 2012, satu tahun 4 bulan lalu. Memang yang sidangkan majelisnya hakimnya namanya mirip saya. Makanya kalau beritakan, cek and ricek dulu, confirm dulu. Anda-anda enggak pernah konfirmasi ke saya. Tolong itu dijelaskan, diclearkan," ujarnya.
Suhartoyo menegaskan, dirinya pernah menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan tahun 2012 awal. Saat itu, dirinya menunjuk majelis hakim yang menyidangkan perkara itu. Namun, bukan dirinya yang menyidangkan perkaranya, melainkan hanya menunjuk majelis hakimnya.
"Majelisnya hakim ada, bukan saya yang menyidangkan perkara itu. Kalian tulisnya yang benar, bukan saya yang bebaskan apalagi yang menyidangkan dengan hakim tunggal, bukan saya itu," cetus Suhartoyo.
Pada kesempatan ini, Suhartoyo juga menjelaskan kabar yang menyebut dirinya mondar-mandir ke luar negeri. Menurutnya, kabar itu semuanya omong kosong.
"Yang kedua masalah bolak-balik singapura? Siapa yang nulis? Detik pernah nulis juga itu. 18 kali. Itu juga omong kosong. Dokumen saya, itu juga saya tidak pernah bolak-balik ke Singapura 18 kali. Yang tiga kali pertama tahun 2009, kedua saya jalan-jalan sama PN Depok," ujarnya.
Suhartoyo mengaku hanya pernah sekali ke negeri singa itu pada Juli 2013.
"Terakhir yang dibilang di Bulan Juni-Agustus jelang perkara Timan putus, 18 kali, itu saya memang ada, tapi hanya sekali dan supaya diketahui, saya ke Singapura Juli 2013, itu perkara PK dikirim 1 tahun 4 bulan lalu," tepisnya.