Hakim nilai adik ipar Jokowi berperan di kasus tunggak pajak Rp 78 M
Hakim nilai adik ipar Jokowi berperan di kasus tunggak pajak Rp 78 M. Hakim anggota John Halasan Butarbutar menuturkan, dalam perkara tersebut, Arief turut andil mempertemukan Ramapanicker Rajamohanan Nair alias Mohan selaku director country PT EK Prima Ekspor Indonesia, dengan Handang.
Majelis hakim perkara tindak pidana suap terkait pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia mencantumkan nama adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Soelistyo, sebagai pertimbangan vonis terhadap terdakwa Handang Soekarno. Mantan Kasubdit bukti permulaan cukup di Direktorat Jenderal Pajak itu divonis 10 tahun penjara karena terbukti menerima suap atas pengaturan pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Hakim anggota John Halasan Butarbutar menuturkan, dalam perkara tersebut, Arief turut andil mempertemukan Ramapanicker Rajamohanan Nair alias Mohan selaku director country PT EK Prima Ekspor Indonesia, dengan Handang. Sebelum mempertemukan Handang dengan Mohan, Arief terlebih dahulu meminta Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Mohammad Haniv, agar bisa bertemu dengan Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi.
"22 September 2016, Mohammad Haniv bertemu dengan Handang Soekarno menyampaikan ada keinginan dari Arief Budi Soelistyo untuk bisa dipertemukan dengan Dirjen pajak," kata John saat membacakan pertimbangan majelis hakim terhadap vonis Handang, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/7).
Keesokan harinya, Arif akhirnya bertemu dengan Dirjen pajak, Ken. Dua hari setelah pertemuan tersebut, Mohan menyatakan kepada Haniv ingin ikut serta dalam program tax amnesty, hanya saja dia memiliki kendala karena perusahaannya tersebut memiliki STP (Surat Tagihan Pajak) yang totalnya sekitar Rp 78 miliar untuk pajak tahun 2014 dan 2015.
Haniv, imbuh John, saat itu mengatakan, akan melihat berkas dokumen PT EK Prima Ekspor Indonesia terlebih dahulu. Namun lantaran tak kunjung mendapat kabar, teman Mohan sekaligus Arif, Rudi Priambodo menyarankan agar Mohan mengadukan permasalahannya itu ke pejabat pajak yang lebih tinggi.
Setelah sekian minggu tidak ada kabar, Mohan menghubungi Haniv menanyakan nasib STP perusahaannya itu.
"Pada tanggal 2 November 2016 Mohammad Haniv selaku kepala kantor wilayah Ditjen pajak Jakarta Khusus menerbitkan yang isinya membatalkan surat tagihan pajak PR EK Prima Ekspor Indonesia tahun 2014, 3 November Haniv kembali menerbitkan surat pembatalan tagihan pajak PT EKP tahun 2015," ucapnya.
"Yang kemudian surat putusan diterima Mohan 7 November," tukasnya.
Diketahui, Handang divonis pidana penjara selama 10 tahun denda Rp 500 juta atau subsider 4 bulan kurungan penjara.
"Mengadili, dan menyatakan terdakwa Handang Soekarno bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta atau apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan," ucap ketua majelis hakim, Franky Tambuwun, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/7).
Hal yang memberatkan dari putusan tersebut lantaran akibat perbuatan Handang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap kewajiban membayar pajak, dan perbuatannya tersebut tidak mendukung upaya pemerintah atas pemberantasan tindak pidana korupsi.
Vonis majelis hakim terhadap Handang, hari ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam tuntutan jaksa, Handang dituntut 15 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Jaksa menilai bukti yang ada cukup untuk menjerat Kasubdit di Ditjen KementeriaKeuangan ini yang menerima suap dari Ramapanicker Rajamohanan Nair selaku direktur country PT EK Prima Ekspor Indonesia. Perbuatannya dinilai membuat tingkat masyarakat Indonesia dalam keikutsertaan tax amnesty menurun. Hal ini juga akan menurunkan pendapatan negara dari pajak.
"Tentu ini kan demi kepentingan memulihkan pendapatan negara dan juga untuk memulihkan rasa kepercayaan masyarakat dalam program pajak," kata Takdir.
Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Handang menerima uang suap hampir Rp 2 miliar dari Ramapanicker Rajamohanan Nair direktur country PT EK Prima Ekspor Indonesia. Handang dijanjikan menerima Rp 6 miliar dari total tagihan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia senilai Rp 52,3 miliar tahun 2014, dan Rp 26,4 miliar tahun 2015 dengan total tunggakan pajak Rp 78 miliar.
Tertuang dalam surat dakwaan, komitmen fee yang dijanjikan Handang dengn rincian 5 persen dari pajak pokok Mohan di tahun 2014 ditambah 1 persen dari sanksi pajak pokok. Dia didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.