Hakim poligami mengaku nikah lagi buat bantu mertua
"Saya cuma mau kasih pandangan saja ke dia, tapi justru dipelintir," ujar Sophian.
Hakim Ad Hoc Tipikor Sophian Martabaya dijatuhi hukuman 13 bulan non palu karena kasus memalsukan identitas untuk bisa menikah. Dia juga dinilai bersalah karena bertemu dengan terpidana korupsi.
Terkait pertemuannya dengan terpidana korupsi, Sophian setelah pembacaan vonis mengatakan bahwa dirinya hanya ingin memberikan pandangan saja.
"Saya cuma mau kasih pandangan saja ke dia, tapi justru dipelintir," ujarnya di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara (21/5).
Selain itu, Sophian juga memberikan pendapatnya tentang pemalsuan identitas. Dia mengatakan dirinya tidak ada niat buruk dalam poligami itu. Pernikahan ketiga dilakukan supaya dia bisa membantu mertua dari istri ketiganya yang sedang sakit.
"Ini adalah pengalaman terbaik bagi saya bahwa ternyata tak selamanya itikad baik berhasil baik buat saya," tutup Sophian.
Seperti diketahui, Sophian hanya dijatuhi hukuman 13 bulan non palu setelah sebelumnya direkomendasikan penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat.