Hakim putuskan video pemeriksaan Miryam tak diputar di persidangan
Hakim putuskan video pemeriksaan Miryam tak diputar di persidangan. Alasan hakim, keterangan dari saksi sudah cukup jelas.
Sidang praperadilan gugatan penetapan Miryam S Haryani sebagai tersangka kasus pemberian keterangan palsu kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/5). Tim biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi Jasa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto.
Wawan Yunarwanso menjelaskan, Miryam merupakan salah satu saksi yang dihadirikan dalam persidangan e-ktp, Miryam hadir di persidangan pertama pada 23 Maret sebagai saksi dalam kasus e-ktp. Politisi Partai Hanura itu kembali dipanggil pada 30 maret 2017.
-
Apa yang dilakukan Syahrini di Jakarta? Tidak ada perubahan, Syahrini selalu terlihat anggun dan menenangkan sekali.
-
Kapan Syahrini terlibat dalam kasus suap pejabat pajak? Syahrini muncul di sidang kasus suap pejabat pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tersangka ini diduga terlibat dalam kasus pajak senilai Rp 900 juta pada tahun 2015-2016.
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.
-
Apa yang digambarkan oleh Tari Kridhajati? Jika memperhatikan gerakannya, tarian ini menggambarkan proses kinerja kerajinan ukir mulai dari pencarian kayu di hutan, menggambar objek di kayu, menatah, hingga diplitur dengan warna-warni yang memukau.
-
Kenapa Kurniawan Dwi Yulianto dipanggil "Kurus"? Pemain yang akrab dipanggil "Ade" dan juga sering dijuluki "Kurus" karena posturnya yang kecil ini lalu kembali ke Indonesia dan bermain di Liga Indonesia dan bermain dengan beberapa tim: PSM Makassar, PSPS Pekanbaru, PS Pelita Bakrie, Persebaya Surabaya, Persija Jakarta , Persitara Jakarta Utara, Persela Lamongan,hingga PSMS Medan.
-
Apa latar belakang pendidikan Kiran, cucu Soekarno? Kiran, 18 tahun, baru lulus dari Sevenoaks School di Inggris.
"Terkait persidangan pertama saudara hadir memberikan keterangan diperiksa identitas, apa kenal dangan terdakwa, kemudian disumpah. Kemudian Ketua Majelis menanyakan apakah yang bersangkutan pernah meberikan keterangan kepada penyidik yang tertuang dalam BAP," kata Wawan saat hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/5).
Dia menceritakan Miryam mengaku mendapatkan tekanan karena dari penyidik KPK dan disebut Novel Baswedan, Irwan dan Damanik. Itu dijadikan alasan mencabut BAP di persidangan yang pertama.
Setelah itu, untuk mengkonfrontir keterangan Miryam yang merasa tertekan oleh penyidik KPK, maka pada sidang 30 Maret 2017 dihadirkan saksi verbalisan yakni para penyidik KPK. Penyidik KPK dikonfrontir langsung dengan Miryam di persidangan.
"Dalam persidangan selanjutnya Hakim menanyakan kepada saksi penyidik KPK apakah benar waktu permintaan keterangan terhadap saksi Miryam ada penekanan-penekan, bahwa ketiga penyidik menyampaikan bahwa tidak ada upaya penekanan atau pemaksaan terhadap saksi Miryam," jelasnya.
Dengan keterangan Wawan, hakim tunggal Asiadi Sembiring memutuskan tidak perlu adanya pemutaran video penyelidikan ataupun pemeriksaan Miryam.
"Kan saksi sudah menjelaskan bahwa hal itu tanggal 30 Maret ada konfrontasi. Saya rasa tidak jauh beda dengan keterangan saksi dan itu sudah tergambar," Kata Hakim Asiadi.
(mdk/noe)