Hakim Sidang Ferdy Sambo Dilaporkan Kuat Ma'ruf ke KY, Ini Respons PN Jaksel
Termasuk, lanjut Djuyamto, perihal langkah Terdakwa Kuat Ma'ruf melalui Tim Penasihat Hukumnya yang melaporkan dugaan pelanggaran etik tersebut ke Komisi Yudisial (KY) maupun ke lembaga lain terkait.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan merespons pelaporan Kuat Na'ruf terhadap Hakim Wahyu Iman Santosa. Hakim Wahyu dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik. PN Jaksel tidak mempermasalahkan pelaporan kubu Kuat Ma'ruf.
"Saya kira tidak menjadi hal yang luar biasa, itu menjadi hak para pihak berperkara untuk menyikapi apa yang dilakukan hakim dalam melakukan tupoksinya," kata pejabat humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (8/12).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Dimana Fredy Pratama bersembunyi? Bareskrim Polri mengungkap lokasi dari gembong narkoba Fredy Pratama yang ternyata bersembunyi di pedalaman hutan kawasan negara Thailand.
Termasuk, lanjut Djuyamto, perihal langkah Terdakwa Kuat Ma'ruf melalui Tim Penasihat Hukumnya yang melaporkan dugaan pelanggaran etik tersebut ke Komisi Yudisial (KY) maupun ke lembaga lain terkait.
"Termasuk menyampaikan laporan ke KY maupun ke Badan Pengawas (Bawas)," ujar dia.
Di sisi lain, Pihak Komisi Yudisial (KY) telah membenarkan adanya laporan yang dilayangkan Terdakwa Pembunuhan Berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf terhadap dugaan pelanggaran etik Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.
"Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap Ketua Majelis kepada Komisi Yudisial," kata juru bicara KY Miko Ginting saat dikonfirmasi, Kamis (8/12).
Miko mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan yangkan Terdakwa Kuat Maruf melalui tim penasihat hukum pada Rabu, 7 Desember 2022. Setelahnya, laporan itu akan diverifikasi terlebih dahulu.
"Kita akan verifikasi dulu laporannya, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti," ujar Miko.
Dilaporkan Ke KY
Sebelumnya, Penasihat Hukum Terdakwa Kuat Maruf melaporkan Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa kepada Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran etik dalam memimpin jalannya persidangan perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Iya betul, terkait kode etik. Pernyataan-pernyataan dia (Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa) pada saat sidang," kata Tim Penasihat Irwan Irawan saat dikonfirmasi, Kamis (8/12).
(mdk/rhm)