Hakim Tolak Cabut Hak Politik Mantan Bupati Bandung Barat
Hal itu terungkap dalam sidang putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Dewa Suardhita di ruang 1 Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (17/12).
Mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), Abu Bakar, bebas dari pencabutan hak politik yang menjadi bagian tuntutan jaksa. Hakim menyatakan bahwa Abu Bakar sudah lanjut usia dan tidak akan kembali ke dunia politik.
Hal itu terungkap dalam sidang putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Dewa Suardhita di ruang 1 Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (17/12).
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Apa dampak utama dari gempa Kabupaten Bandung? Dampak Gempa Kab Bandung M4,9 hari ini menimbulkan kerusakan beberapa bangunan,
-
Kenapa Sariban rela membersihkan sampah di Bandung? Sariban mengaku tak pernah lelah untuk memperjuangkan keindahan Kota Kembang. Baginya, Paris Van Java sudah menjadi rumah yang nyaman sehingga perlu dijaga kebersihan dan ketertibannya.
-
Mengapa Bubur Opak menjadi sarapan khas warga Bandungan? “Makanan ini memang ciri khas Bandungan sini. Kalau dulu tradisi orang Bandungan memang bubur opak. Ada yang mau bekerja, ke ladang, ke kantor, terus anak sekolah, sarapannya bubur opak,” kata Rahayu, salah seorang penjual bubur opak.
-
Di mana asal muasal pelat nomor D di Bandung? Sehingga dapat disimpulkan bahwa Pelat nomor D berasal dari tim pasukan Inggris berkode huruf D yang pernah menguasai daerah ibu kota Priangan.
-
Kapan gempa Kabupaten Bandung terjadi? Gempa bumi berkekuatan 4,9 magnitudo melanda wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat dan sekitarnya pada Rabu (18/09).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya meminta tambahan hukuman berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun sejak putusan pengadilan.
"Majelis hakim berpendapat hukuman tambahan tidak akan berimbas kepada terdakwa. Terdakwa sudah dua periode jadi bupati sehingga tidak akan mencalonkan lagi. Lalu mengingat usia juga, jadi hakim tidak sependapat," kata Dewa.
Usai sidang, menanggapi soal keputusan hakim, jaksa KPK Budi Nugraha menyatakan bahwa tuntutan pencabutan hak politik bertujuan sebagai pembelajaran bagi kepala daerah agar jera dan tidak terlibat korupsi.
Namun, ia menerima keputusan terkait penolakan tuntutan oleh Hakim. Sebab, semua keputusan ada di tangan hakim.
"Pada prinsipnya kami berpendapat bahwa itu merupakan suatu pembelajaran terhadap yang bersangkutan dan juga ASN (aparatur sipil negara) yang lainnya ataupun bahwa pencabutan ini akan menjadi efek jera," kata Budi.
Sementara kuasa hukum Abu Bakar, Iman Nurhaeman memastikan kliennya tidak akan kembali ke politik. Selain faktor usia, kondisi tubuhnya perlu mendapat perhatian ekstra.
"Ya kan saya menyampaikan salam pleidoi sudah akan fokus dalam kesehatan. Dengan kondisi kesehatan sekarang, boro-boro mikirin politik," kata Iman.
Pencabutan hak politik terhadap Abu Bakar ini muncul saat sidang tuntutan pekan lalu. Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut pencabutan hak politik Abu Bakar selama 3 tahun.
Jaksa menjelaskan pencabutan hak-hak tertentu sebagai pidana tambahan berdasarkan aturan yang tertuang dalam KUHP maupun Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi di Pasal 17 dan Pasal 18 ayat (1) huruf b.
Sementara itu, dalam sidang Abu Bakar divonis 5,6 tahun penjara dalam kasus korupsi untuk pemenangan istrinya di Pilkada KBB. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman diberikan selama 8 tahun penjara.
Baca juga:
Mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat Abubakar Divonis 5,5 tahun Penjara
Kasus Gratifikasi, 2 Eks Kadis KBB Divonis 5 Tahun dan 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Idap Kanker Darah, Mantan Bupati Bandung Barat Minta Keringanan Hukuman
2 Tersangka kasus suap Bupati Bandung Barat segera disidang
Eks Bupati Bandung Barat minta sumbangan dinas pencalonan istri di Pilkada
Sidang kasus suap eks Bupati KBB, Bupati Aa Umbara disebut menerima aliran uang
Eks bupati KBB dituntut 8 tahun bui dan hak politiknya dicabut