Hakim tolak praperadilan Ilham Arief Sirajuddin
Hakim menilai status penyelidik dan penyidik KPK sah dan sudah sesuai aturan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan bekas Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. Upaya perlawanan hukum Ilham harus kandas setelah hakim tunggal Amat Khusairi menolak seluruh permohonan tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar 2006-2012 tersebut.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon Ilham Arief Sirajuddin untuk seluruhnya," kata hakim Amat saat membacakan putusannya di PN Jaksel, Jakarta, Kamis (9/7).
Hakim Amat menyatakan bahwa status penyelidik dan penyidik KPK sah dan sudah sesuai aturan. Dia menambahkan kalau berhasil membuktikan adanya kerugian negara dalam perkara yang menjerat Ilham.
Sekadar informasi, penyelidikan kasus yang menjerat Ilham dilakukan kembali setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru. Sprindik itu dilakukan lantaran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan gugatan praperadilan dari Ilham. Hakim Yuningtyas Upiek menyatakan bahwa penyidikan KPK terhadap Ilham tidak sah.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ilham Arief Sirajudidin bersama Direktur Utama PT Traya Tirta, Hengki Widjadja sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar pada 7 Mei 2014.
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.