Hakim tolak saksi ahli kubu Ahok
Hakim tolak saksi ahli kubu Ahok. Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, tim penasihat hukum Basuki atau akrab disapa Ahok itu harusnya terlebih dahulu menghadirkan saksi fakta yang sudah diambil keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Majelis Hakim kasus dugaan penodaan agama memutuskan untuk menolak rencana penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama menghadirkan saksi ahli. Alasannya karena saksi fakta yang akan dihadirkan oleh mereka belum habis didatangkan ke persidangan.
Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, tim penasihat hukum Basuki atau akrab disapa Ahok itu harusnya terlebih dahulu menghadirkan saksi fakta yang sudah diambil keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Baru kemudian dilanjutkan dengan saksi yang belum di BAP.
"Kalau ada tambahan saksi yang di luar BAP. Kalau saudara memeriksa ahli boleh asal enggak menghadirkan saksi fakta lagi enggak ada fakta tambahan. Kalau masih ada fakta tambahan ahlinya enggak diperiksa. Agar BAP bisa sistematis," katanya di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).
Setelah itu, ahli hukum pidana Edward Omar Sharif Hiariej dari Universitas Gaja Mada (UGM) Yogyakarta, yang dihadirkan pihak Ahok pada persidangan hari ini pun diminta keluar dari ruang sidang dan baru boleh memberikan keterangan setelah semua saksi meringankan dalam BAP sudah bersaksi. Selain ditolaknya Edward, salah satu saksi Ahok, yakni, Ferry Lukmantara yang berasal dari Bangka Belitung juga belum konfirmasi hadir.
Dengan demikian, dalam persidangan ke-14 perkara dugaan penodaan agama oleh Ahok hari ini, ada tiga saksi meringankan Ahok yang akan bersaksi dalam persidangan. Ketiga saksi itu adalah, Juhri, Suyanto dan Fajrun, yang ketiganya berasal dari Bangka Belitung.
Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
-
Apa pengertian akhlak menurut agama Islam? Secara sederhana, akhlak adalah tingkah laku yang dilakukan secara berulang kali. Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang pengertian akhlak, sekaligus macam dan manfaatnya menurut agama Islam.
-
Siapa yang melakukan penipuan berkedok sumbangan agama? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Kapan Andika Perkasa memutuskan untuk memeluk Islam? Andika Perkasa, yang sebelumnya menganut agama Katolik seperti ayahnya, akhirnya memutuskan untuk menjadi mualaf dan memeluk Islam saat menjabat sebagai Sersan Mayor Satu Taruna, seiring dengan agama yang dianut oleh istrinya.
-
Kapan Mahalini resmi memeluk agama Islam? Yang pasti, Mahalini menjadi mualaf bulan ini setelah acara memapit kemarin," ujarnya.
-
Siapa yang melaporkan kasus penistaan agama terhadap AK? Polda Metro Jaya menyebut bakal memproses laporan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke berinisial AK yang bersumpah sambil menginjak Alquran."Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Bagaimana proses penyelidikan kasus penistaan agama yang dilakukan AK? Setiap ada laporan polisi yang masuk tentunya ditindaklanjuti oleh penyelidik diawali dengan pendalaman melalui tahap penyelidikan," katanya. "Jadi saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," ujar Ade seperti dilansir dari Antara.
Baca juga:
Sidang ke-14 penistaan agama, Ahok bawa saksi dari kampung halaman
Jadi saksi sidang, teman SD akan cerita kehidupan Ahok di Belitung
Tim Ahok akan hadirkan saksi dari keluarga Gus Dur
Ahok jalani sidang ke-14 penistaan agama