Hakim Vica tuding justru suaminya punya anak di luar nikah
Vica pun terguncang mengetahui pasangannya telah memiliki anak berusia 18 tahun.
Majelis Kehormatan Hakim telah memberhentikan Vica Natalia dari posisinya sebagai hakim Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur. Dalam putusannya, Vica dianggap telah melanggar kode etik hakim, yakni berselingkuh dan berzina.
Melalui pengacaranya, Vica membantah telah berselingkuh dengan seorang pengacara bernama Galih Irwangga di rumahnya dan di Bali. Bahkan, ia menyebut suaminya yang lebih dulu bermain mata dengan wanita lain dan memiliki anak,
"Kejadian ini bermula dari keretakan rumah tangga suaminya. Dia (suami Vica) sudah miliki anak di luar nikah, dan umurnya sudah dewasa," ungkap kuasa hukum Vica, Agung Widodo saat konferensi pers di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11).
Perselingkuhan yang dilakukan suaminya baru diketahui pada 2008 lalu. Vica pun terguncang mengetahui pasangannya telah memiliki anak berusia 18 tahun.
"Pada 2008, sudah 18 tahun. Dan Vica terguncang setelah mengetahui itu," tandasnya.