Halangi Penyidikan Kematian Brigadir J, AKP Irfan Widiyanto Divonis 10 Bulan Penjara
AKP Irfan Widiyanto terbukti bersalah menghalangi penyidikan atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ifran divonis 10 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady menyatakan, AKP Irfan Widiyanto terbukti bersalah menghalangi penyidikan atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ifran divonis 10 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jumat (24/2).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Siapa yang berhaji bersama Fadil Jaidi? Selebriti Fadil Jaidi, Usia 30 Tahun, Berhaji Bersama Keluarga.
-
Siapa yang berperan sebagai Fadil di sinetron Bidadari Surgamu? SCTV dikenal sebagai salah satu stasiun televisi swasta yang secara konsisten menyajikan tayangan hiburan berupa sinetron berkualitas. Salah satu sinetron andalan SCTV yang digandrungi penonton adalah Bidadari Surgamu. Cerita cinta yang diangkat dalam sinetron ini berhasil menarik perhatian penonton setia layar kaca. Kesuksesan sinetron Bidadari Surgamu ini juga tak lepas dari kehadiran aktor dan aktris muda ternama. Salah satunya adalah Yabes Yosia yang berperan sebagai Fadil.
Afrizal mengatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama," ujar Afrizal.
Dalam amarnya, Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady menyatakan, Irfan Widyanto merupakan lulusan Akpol terbaik pada tahun 2010 dan merupakan peraih Adhi Makayasa. Afrizal menyebut, setidaknya ada beberapa poin yang meringankan putusan.
Pertama, terdakwa telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima Adhi Makayasa dan lulusan Akpol terbaik tahun 2010.
Kedua, terdakwa mempunyai kinerja yang bagus sehingga terdakwa dapat diharapkan mampu memperbaiki perilakunya dikemudian hari dan dapat melanjutkan karirnya.
"Ketiga, terdakwa bersikap sopan karena persidangan. Keempat, terdakwa masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga," ujar Afirzal.
Sementara itu, hal-hal yang memperberatkan diantaranya terdakwa adalah anggota Polri yang seharusnya mempunyai pengetahuan yang lebih terutama terkait tugas dan kewenangan dalam kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang yang berhubungan dengan tindak pidana.
Selain itu, terdakwa merupakan penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang seharusnya menjadi contoh bagi penyidik lainnya.
"Namun malah terdakwa turut dalam perbuatan yang menyalahi ketentuan perundangan dan mengakibatkan ganguan sistem elektronik dan atau sistem tidak bekerja sebagaimana mestinya atau bertindak tidak sesuai ketentuan," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)