Hamdan: Mengundurkan diri berarti diberhentikan dengan hormat
"Jadi MKH itu kan terus melanjutkan proses pemeriksaan atau pengadilan etik, karena itu berjalan terus," kata Hamdan.
Menurut Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) akan terus melakukan proses pengambilan keputusan etik terhadap Akil Mochtar meski sudah mengundurkan diri. Dalam penjelasan Hamdan, pengunduran Akil Mochtar kapasitasnya sebagai hakim konstitusi.
"Jadi MKH itu kan terus melanjutkan proses pemeriksaan atau pengadilan etik, karena itu berjalan terus," kata Hamdan di MK, Selasa (29/10).
Ada beberapa kemungkinan keputusan MKH terhadap Akil Mochtar, menurut Hamdan, salah satunya bisa dengan tingkat hukuman yang paling berat yakni pemberhentian dengan tidak hormat. Hamdan menilai, dalam undang-undang pengunduran diri seorang hakim bisa diartikan diberhentikan denga hormat.
"Keputusan MKH untuk Pak Akil bisa bermacam-macam. Tingkat yang paling berat itu pemberhentian dengan tidak hormat. Kalau pengunduran diri menurut undang-undang maka dapat diberhentikan dengan hormat. Karena itu MKH ini sudah berproses dan pengunduran diri itu datang setelah MKH berjalan," ujar Hamdan.
Lebih lanjut Hamdan menjelaskan, masalah Akil Moctar yang secara pidana yang ditangani KPK juga masih dalam proses. Atas alasan itu, menurut Hamdan, MKH juga melakukan proses lebih lanjut atas surat pengunduran diri Akil Mochtar.
"Karena kalau yang digunakan digunakan adalah pengunduran diri maka pemberhentiannya dengan hormat," kata Hamdan.
Saat ditanya apakah pemeberhentian Akil Mochtar dengan tidak termohat, Hamdan tidak memberikan penjelasan lanjut. Menurut Hamdan, keputusan etik terhadap Akil Mochtar tetap menunggu keputusan dari MKH yang saat ini masih dalam proses.
"Kita masih menunggu lah laporan dari MKH. Surat pengunduran diri Pak Akil saya terima dan saya sudah lanjutkan ke presiden. Itu pengunduran dirinya sebagai hakim, ya" ujar Hamdan.