Hamdan Zoelva resmi dilantik jadi ketua MK
Hamdan terpilih sebagai ketua menggantikan Akil Mochtar yang sebelumnya ditangkap oleh KPK.
Pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru Hamdan Zoelva dan Arief Hidayat dilantik dan diambil sumpahnya menjadi Ketua dan Wakil Ketua MK untuk periode 2013-2016. Hamdan terpilih sebagai ketua menggantikan Akil Mochtar yang sebelumnya ditangkap oleh KPK.
Hamdan terpilih pada pemilihan ketua Jumat pekan lalu. Sementara Arief Hidayat menggantikan Hamdan yang sebelumnya menjadi Wakil Ketua MK.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ujar Hamdan saat membacakan sumpahnya di Ruang Sidang MK, Lantai II, Jakarta, Rabu (6/11).
Setelah itu Arief kemudian diambil sumpahnya. Isinya sumpahnya hampir sama dengan Hamdan.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban wakil ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ujar Arief membacakan sumpah.
Pelantikan Ketua dan Wakil Ketua MK yang baru berlangsung sekitar pukul 14.10 WIB. Acara pelantikan itu juga dihadiri enam hakim konstitusi lainnya dan sejumlah pejabat negara. Seperti Wakil Ketua PPATK Agus Santoso, Ketua KPU Husni Kamil Manik, Anggota DPR RI Ketua Komisi III DPR RI Pieter Zulkifli, Akbar Tanjung, dan sejumlah petinggi TNI, Polri, dan beberapa pimpinan lembaga negara, dan sejumlah tokoh masyarakat lainnya.
Hamdan dan Arief akan menjabat pimpinan MK selama dua tahun enam bulan. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang MK.