Hamka Haq sebut dalam kasus Ahok jelas bukan Alquran yang berbohong
Hamka Haq sebut dalam kasus Ahok jelas bukan Alquran yang berbohong. Anggota DPR Hamka Haq diperiksa sebagai saksi ahli dari terlapor atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hamka mengatakan tidak ada unsur penistaan agama pada ucapan Ahok.
Anggota DPR Fraksi PDIP Hamka Haq diperiksa sebagai saksi ahli dari terlapor atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hamka mengatakan tidak ada unsur penistaan agama pada ucapan Ahok.
"Ucapan Pak Ahok kan mengatakan dibohongi pakai surah Al Maidah ayat 51 ini tidak jelas siapa yang membohongi, tapi yang jelas di situ bukan Alquran yang berbohong tapi Alquran dipakai untuk membohongi," ujar Hamka di kantor Bareskrim, Gedung Mina Bahari II, Jakarta Pusat, Selasa (8/11).
Hamka yakin tuduhan Ahok melakukan penistaan agama muncul karena perbedaan menanggapi ucapan calon petahana gubernur DKI itu yang menggunakan kata 'pakai' dan tanpa kata 'pakai'. Dia mengatakan bila dijelaskan menggunakan kata 'pakai' akan mengubah maksud dari ucapan ahok.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama, diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan saat menyinggung Surah Al Maidah, kemarin. Ini untuk kedua kalinya Ahok, sapaan Basuki, mendatangi Polri terkait kasus tersebut.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, pemeriksa kedua Ahok lebih rinci dari yang sebelumnya.
"Kami hanya tanya kegiatan dia apa lebih detail dari yang pertama," katanya Ari Dono, seusai menghadiri pengarahan Presiden Joko Widodo kepada jajaran Kepolisian Republik Indonesia di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (8/11).
Namun, ia enggan menjelaskan apa-apa yang disinggung dalam pemeriksaan Ahok kemarin yang memakan waktu 9 jam.