Hampir sebulan polisi usut upaya makar Dhani dkk
Sepuluh orang ditangkap atas tuduhan upaya makar sudah ditetapkan menjadi tersangka. Polisi menegaskan penyelidikan dilakukan tidak dalam waktu sehari-dua hari.
Sepuluh orang ditangkap atas tuduhan upaya makar sudah ditetapkan menjadi tersangka. Polisi menegaskan penyelidikan dilakukan tidak dalam waktu sehari-dua hari.
Mereka yang diciduk adalah AD, E, AD, KZ, FH, RA, JA, RK, SB dan RS. Delapan dikenakan pasal 107 junto 110 junto pasal 87 KUHP berkaitan dengan makar. Sedangkan JA dan RK dikenai Undang-Undang ITE pasal 28.
"Ada pemufakatan jahat untuk makar. Kenapa dituduhkan pasal tersebut, ini penyidikan informasi dari berbagai sumber dan jangka waktunya hampir satu bulan lebih informasi keterangan lainnya," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Kombes Rikwanto, Jumat (2/12).
Berangkat dari informasi tersebut polisi akhirnya mengambil langkah untuk menangkap 10 orang tersebut. "Sehingga bisa dilakukan tindakan hukum penangkapan dan pemeriksaan di Mako Brimob, Kelapa dua," kata Rikwanto.
Untuk penahanan, menurut Rikwanto, dilakukan setelah pemeriksaan 1 x 24 jam. "Sekarang tersangka. Setelah 24 jam akan ditentukan ditahan tidaknya. Sekarang sedang dalam pemeriksaan," kata Rikwanto.
Seperti diketahui, beberapa yang ditangkap, yakni musisi Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, aktivis Sri Bintang Pamungkas dan adik Megawati, Rachmawati Soekarnoputri. Mereka ada yang dijemput di rumah dan di hotel berbintang.