Hampir Setahun di Indonesia, Seorang WN Malaysia Akhirnya Dideportasi
Warga negara Malaysia inisial MA (28) dideportasi oleh Kantor Imigrasi TPI Dumai. Dia dipulangkan dengan menggunakan kapal Ferry MV Indomal Kingdom tujuan Dumai-Melaka.
Warga negara Malaysia inisial MA (28) dideportasi oleh Kantor Imigrasi TPI Dumai. Dia dipulangkan dengan menggunakan kapal Ferry MV Indomal Kingdom tujuan Dumai-Melaka.
Kepala Kantor Imigrasi Kota Dumai Provinsi Riau, Rezeki Putra Ginting mengatakan, MA dideportasi karena dia pernah masuk Indonesia pada 18 Mei 2022. Namun tidak ada bukti cap keluar dalam paspor.
-
Kapan deportasi para intelektual Armenia dimulai? Operasi dimulai pada jam 8 malam. Di Konstantinopel, aksi dipimpin oleh Bedri Bey, Kepala Polisi Konstantinopel. Pada malam tanggal 24–25 April 1915, dalam gelombang pertama, 235 hingga 270 pemimpin Armenia di Konstantinopel, pendeta, dokter, editor, jurnalis, pengacara, guru, politisi, dan lainnya ditangkap atas instruksi Kementerian Dalam Negeri.
-
Siapa saja yang berpartisipasi dalam KKIN Regional Wilayah Barat 1? KKIN Regional wilayah Barat 1 diikuti oleh 140 kompetitor (peserta kompetisi) dari 14 bidang keahlian yang berasal dari BBPVP Medan, BPVP Aceh, BPVP Padang, dan BPVP Belitung, yang semuanya melibatkan BLK UPTD, BLK Komunitas, LPK binaan, serta Dunia Usaha dan Dunia Industri.
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
-
Bagaimana deportasi para intelektual Armenia dilakukan? Mereka ditahan selama satu hari di kantor polisi dan Penjara Pusat. Pada gelombang kedua angka deportasi mencapai antara 500 dan 600 orang.
-
Kapan Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB) dibentuk? Dilansir dari kanal YouTube Bimo K.A, Daerah Istimewa Kalimantan Barat terbentuk pada tahun 1946.
-
Apa yang di ekspor oleh Kementan? Wakil Presiden RI, KH Maruf Amin melepas ekspor komoditas pertanian ke 176 negara dengan nilai transaksi sebesar 12,45 triliun.
"Karena tidak ditemukan adanya cap tanda keluar, makanya kita deportasi. Semua warga negara asing harus dibuktikan dengan cap," ujar Rezeki, Jumat (24/2).
Menurut Rezeki, sebelum melakukan pendeportasian WN Malaysia tersebut, petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan dengan menahan MA sejak 20 Februari 2023.
Lalu pemeriksaan dilanjutkan di ruang pemeriksaan. Petugas mendapatkan hasil bahwa MA terindikasi overstay dan pernah keluar dari wilayah Indonesia melalui Pelabuhan Dumai menuju Melaka pada 14 November 2022 tanpa melewati pemeriksaan keimigrasian.
"Jadi yang bersangkutan dideportasi ke negara asalnya Malaysia dengan menggunakan emergency certificate atau perlakuan cemas negara Malaysia yang dikeluarkan oleh Konsulat Malaysia Pekanbaru. Karena memang seperti itulah prosedurnya," jelasnya.
Selain itu, WN Malaysia tersebut juga overstay atau izin tinggalnya telah melewati batas waktu yang telah ditetapkan. MA dinilai melanggar aturan keimigrasian.
"Pendeportasian bukan kali ini saja, sebelumnya pada 3 Februari 2023, Kantor Imigrasi Dumai juga telah melakukan pendeportasian terhadap satu orang WN Malaysia dengan inisial MSR (18)," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Muhammad Jahari Sitepu mengimbau seluruh jajaran Keimigrasian untuk lebih teliti dan waspada dalam melakukan pemeriksaan dokumen Keimigrasian.
Menurut Jahari, tingginya jumlah permohonan paspor belakangan ini menjadi bukti bahwa animo masyarakat dalam melakukan perjalanan Internasional semakin tinggi.
"Lalu lintas manusia yang semakin padat harus dibarengi dengan kewaspadaan yang maksimal. Jangan lupa tingkatkan koordinasi dan sinergitas dengan kementerian atau lembaga terkait agar keamanan dan ketertiban NKRI tetap terjaga," pungkasnya.
Baca juga:
2 Warga Nigeria Dideportasi Salah Satunya Pesepak Bola, Kemenkumham Jatim Ungkap Ini
Hendak ke Timor Leste, 8 WN Pakistan Ditolak Imigrasi di PLBN Mota Ain
Mengaku Dapat Vila di Bali dari Tuhan, WN Moldova Dideportasi
Imigrasi Bali Deportasi 194 WNA Sepanjang 2022, Terbanyak dari Brasil & AS
Bikin Onar di Sabang, WN Australia Dideportasi
Masuk Indonesia Secara Ilegal untuk Melayat, Tiga WN Timor Leste Dideportasi