Detik-Detik Prajurit TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran Ilegal yang Akan Diberangkatkan ke Malaysia
Momen prajuti TNI AL gagalkan aksi penyelundupan pekerja migran ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
Prajurit TNI AL berhasil menggagalkan penyelundupan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia dari Pesisir Pantai Pelintung, Medang Kampai, Kota Dumai, Riau.
Video merekam detik-detik saat tim lanal mengamankan 17 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 24 Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh dibagikan melalui cuitan di akun X @mazzini_gsp, Minggu (1/12/2024).
"Tim Lanal @_TNIAL_ Dumai menggagalkan penyelundupan 17 pekerja migran ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia," tulis keterangan unggahan.
Dalam video, para prajurit TNI memergoki para pekerja migran yang bersembunyi di semak-semak. Beberapa di antaranya bahkan merupakan anak-anak di bawah umur.
Seperti disebutkan di atas, jika para WNI yang ditangkap hendak diberangkatkan sebagai pekerja migran Indonesia (PMI). Namun mereka diberangkatkan tanpa prosedur yang resmi dan tentu saja hal itu menyalahi aturan..
Setelah diamankan, mereka kemudian dibawa ke Polres Dumai guna menjalani pemeriksaan. Sementara polisi juga memeriksa dalang dibalik aksi penyelundupan pekerja ilegal tersebut.
Penyelundupan Pekerja Migran Sering Terjadi
Aksi penyelundupan pekerja migran secara ilegal sebenarnya sudah cukup ssering terjadi. Satreskrim Polresta Barelang, Kepulauan Riau menggagalkan pengiriman 24 PMI ilegal selama periode Oktober-November 2024.
Polisi pun telah menangkap beberapa mafia tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang sebagai perekrut, pengurus penginapan, dan pengurus makan para calon PMI selama di Kota Batam.
Modus yang ditawarkan para mafia TPPO yakni menjanjikan pekerjaan di luar negeri bergaji besar dengan syarat para korban membayar atau tidak mengeluarkan biaya di awal untuk proses keberangkatan.
Sementara pada Kamis (14/11/2024), sebanyak 105 WNI, yang sebagian besar merupakan PMI telah menyelesaikan proses hukuman di Malaysia. Mereka kemudian dipulangkan atau deportasi dari Depo Imigresen Pekan Nenas di Johor ke Tanah Air.
Dari jumlah itu, ada 40 perempuan dan seorang bayi berusia 6,5 bulan, serta 64 laki-laki yang menjalani pemulangan lewat menuju Pelabuhan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri) seperti dikutip dari laman antaranews (3/12).
Kebanyakan WNI yang dipulangkan merupakan PMI yang menyalahi aturan keimigrasian Malaysia karena masuk dan kemudian bekerja tanpa dokumen sah. Ada juga yang melebihi masa tinggal (overstay) atau yang biasa disebut sebagai pendatang asing tanpa izin (PATI) di negeri jiran.