Hancurnya Perjalanan Karir Bharada E di Tangan Ferdy Sambo
"Saya ingat sebelum saya pergi di bandara saya berkata 'Ma saya sudah mau mengikuti pendidikan, mama saya, dengan bangga sambil menangis memberi saya semangat dan doa'. saya pun menangis menjawab 'akan menjalankan pendidikan dengan baik agar papa mama bangga'," ucap Bharada E.
Perjuangan Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E untuk masuk ke dalam anggota Korps Bhayangkara ternyata bukan sebuah perjalanan mudah. Namun mimpinya harus kandas, di tangan Ferdy Sambo karena terseret tindak pidana.
Sebagaimana dicurahkan Bharada E dalam nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 12 tahun yang dimintakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa yang berperan sebagai Fadil di sinetron Bidadari Surgamu? SCTV dikenal sebagai salah satu stasiun televisi swasta yang secara konsisten menyajikan tayangan hiburan berupa sinetron berkualitas. Salah satu sinetron andalan SCTV yang digandrungi penonton adalah Bidadari Surgamu. Cerita cinta yang diangkat dalam sinetron ini berhasil menarik perhatian penonton setia layar kaca. Kesuksesan sinetron Bidadari Surgamu ini juga tak lepas dari kehadiran aktor dan aktris muda ternama. Salah satunya adalah Yabes Yosia yang berperan sebagai Fadil.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
"Bahwa menjadi anggota Polri khususnya bagian dari keluarga Korps Brimob adalah suatu mimpi dan kebanggaan bagi saya dan keluarga," ucap Bharada E saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (25/1).
Semua berawal dari kegagalan yang telah mengikuti tes Bintara empat kali berturut-turut. Meski kerap gagal dan sembari bekerja sampingan sebagai sopir. Akhirnya, usaha itu berbuah manis ketika dinyatakan lulus sebagai Tamtama pada tahun 2019.
"Saya tumbuh di keluarga yang sangat sederhana, menjadikan saya ingin terus berusaha untuk membanggakan orang tua saya. Setelah ke empat kali mengikuti tes akhirnya saya dinyatakan lulus dengan peringkat satu di Polda Sulut," ucapnya.
Kabar baik itu, kata Bharada E, membuat kedua orang tuanya ibunya Rynecke Alma Pudihang dan ayahnya Sunandang Junus Lumiu lantas berbahagia. Karena, berhasil meraih cita-cita menjadi seorang Prajurit Brimob.
Dengan lulusnya sebagai anggota Brimob Polri, maka Bharada E lantas berangkat untuk menjalankan Pendidikan ke Watukosek, Jawa Timur dari Manado, pada 30 Juni 2019. Berbekal uang tabungan sebagai sopir sebelum merantau ke Watu Kosek, ia sempat berpesan kepada orang tuanya.
"Saya ingat sebelum saya pergi di bandara saya berkata 'Ma saya sudah mau mengikuti pendidikan, mama saya, dengan bangga sambil menangis memberi saya semangat dan doa'. saya pun menangis menjawab 'akan menjalankan pendidikan dengan baik agar papa mama bangga'," ucap Bharada E.
"Saat itu papa saya masih bekerja sebagai seorang supir dan mama saya seorang ibu rumah tangga yang menjalankan kegiatan sosial di gereja," tambah dia.
Sepak Terjang Bharada E
Setelah merampungkan pendidikan, Bharada E mengurai pengalamannya yang telah terlibat dalam beberapa kegiatan maupun operasi. Seperti tergabung dalam Satgas operasi Tinombala Poso sebagai navigasi darat selama 7 bulan dari Maret sampai Oktober 2020,
Kemudian penugasan berikutnya di Manokwari-Papua Barat menjadi tim pengamanan pilkada pada Desember 2020, lalu terlibat dalam penugasan SAR evakuasi Sriwijaya air SJ182 pada Januari 2021.
"Saya bertugas di Cikeas - Jawa Barat di Resimen 1 Pelopor Januari hingga Agustus 2021 dan aktif mengikuti kegiatan sosial di kesatuan Resimen 1 Pelopor juga menjadi gitaris di gereja Resimen 1 Pelopor," ungkap Bharada E.
Hingga, memasuki September 2021 Bharada E mengaku sempat dipercaya sebagai pelatih Vertical Rescue Resimen 1 Pelopor untuk melatih anggota untuk kesiapan menjadi Tim SAR jika diperlukan, selama September - November 2021
Berbekal berbagai pengalaman yang telah diemban, Bharada E akhirnya pada 30 November 2021 dipanggil ke Mako Brimob. Lantas, terpilih menjadi Driver Ferdy Sambo yang saat itu menjabat menjadi Kadiv Propam Polri
"Saya tidak pernah menduga apalagi mengharapkan atas peristiwa yang sekarang menimpa diri saya, di masa awal – awal pengabdian saya atas kecintaan saya terhadap Negara, dan kesetiaan kepada Polri khususnya Korps Brimob. Saya dipilih menjadi ajudan yang dimana tugas saya menjaga dan mengawal atasan," tuturnya.
Karir Hancur
Sedari awal menjadi ADC Ferdy Sambo, Bharada E tak terbayang jika karir dan sepak terjangnya sebagai anggota Polri harus hancur di tangan Ferdy Sambo. Akibat, kasus yang saat ini menjeratnya dalam perkara pembunuhan berencana.
Padahal, selama ini dirinya selalu berusaha untuk bekerja dengan baik mengabdi kepada Sambo yang kala itu telah berpangkat Jenderal Bintang Dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).
"Jenderal berpangkat bintang dua yang sangat saya percaya dan hormati, dimana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada. Yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya," ungkapnya.
Kerja kerasnya mengemban tugas sebagai ajudan pun, harus mendapat rasa kecewa. Karena, merasa dijerumuskan, diperalat, dan dibohongi oleh Ferdy Sambo yang menyia-nyiakan pengabdiannya.
"Bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi. Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya namun saya berusaha tegar," sambung Bharada E.
Sebagai seorang Brimob, Bharada E mengakui telah tertanam nilai 'Nugraha Caknati Yana Utama, Setia pada Ibu Pertiwi'. Sebagai ikrar dan janji setia terhadap Negara dan pimpinan dalam menjalankan tugas.
"Sebagai seorang Brimob yang latar belakangnya adalah para militer saya dididik untuk taat dan patuh serta tidak mempertanyakan perintah atasan saya apabila ada yang menganggap ketaatan dan kepatuhan saya 'membabi buta'. Maka siang hari ini saya menyerahkan kepada kebijaksanaan Majelis Hakim," jelasnya.
Tak lupa, Bharada E juga mengutip satu ayat Alkitab yang selalu diingatkan orang tuanya ketika sedang dalam keadaan sedih dan lemah, agar kembali bangkit.
“Mazmur 34 ; 19 'Sebab Tuhan dekat dengan orang yang patah hatinya, dan Ia menyelamatkan orang-orang yang remuk jiwanya'. Saya yakin kesetiaan saya ini bernilai dimata Tuhan," tukas Bharada E sambil mengutip ayat tersebut.
Dituntut 12 Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui alias Bharada E dengan hukuman 12 penjara. Dia adalah orang yang menembak Brigadir J. Bharada E satu dari lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar Jaksa, Rabu (18/1).
Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," ujar Jaksa.
(mdk/ded)