Hari Brigadir J Ditembak, Sambo Terlihat Tak Fokus Saat Rapat & Seolah Banyak Pikiran
Momen yang diceritakan Hendra saat Sambo mengisi acara analisis evaluasi (anev) semester pada 8 Juli lalu di Dit Propam Polri. Di hari itu juga, Brigadir J ditembak di rumah dinasnya di Duren Tiga.
Mantan Karopaminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan membeberkan kondisi Ferdy Sambo ketika ditemui seusai penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Jumat (8/7) silam. Dalam pengamatannya, Sambo tidak fokus dan banyak pikiran.
Momen yang diceritakan Hendra saat Sambo mengisi acara analisis evaluasi (anev) semester pada 8 Juli lalu di Dit Propam Polri.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Siapa yang ikut berlibur bersama Femmy Permatasari? Femmy Permatasari menikmati liburan di Jepang bersama kedua anak perempuannya. Ia terlihat awet muda dan seperti sebaya dengan kedua anaknya.
"Anev kinerja yang dilakukan propam seluruh info dengan zoom meeting, saat itu saya melihat Ferdy tidak fokus seolah-olah banyak pikiran," kata Hendra saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/12).
Hendra lantas menggambarkan gerak gerik aneh dari Sambo. Seperti bolak balik ke kamar mandi, hingga ketinggalan handphone saat hendak memimpin jalannya anev di jajaran Divpropam Polri.
"Ketika di ruang tunggu bentar balik lagi HP-nya ketinggalan, masuk lagi kamar mandi tiga kali. Tapi saya ngobrol dengan Pak Ferdy enggak nyambung saat itu. Saya pikir karena viralnya putusan kode etik yang dianulir saat itu tahu," sebut Hendra.
"Tidak fokus maksudnya?" tanya penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis.
"Biasanya kan menggebu-gebu, ada masukan apa untuk wilayah barat, timur proaktif untuk menanyakan. Beliau (Ferdy Sambo) kalau sudah ngasih arahan pas sudah anev harus tampil," jelas Hendra.
"Yang pimpin anev?" tanya penasihat hukum.
"FS," singkat Hendra.
Selain tidak fokus, lanjut Hendra, Ferdy Sambo juga terlihat ingin buru-buru menyudahi rapat tersebut. Padahal sedang membahas soal Pemecatan Secara Tidak Hormat (PTDH) anggota yang melanggar.
"Yang saya lihat pengertiannya kan biasanya di open, di buka. Ini ingin cepat selesai sudah karena memang waktunya itu Indonesia timur udah beda 2 jam. Ada sidang terhadap putusan menganulir dari PTDH ke PTDH," jelas Hendra.
"Yang Brotoseno?" tanya penasihat hukum.
"Saya tidak melihat," ujar Hendra.
Sekadar informasi, Hendra kali ini menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dakwaan Pembunuhan Berencana
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.
(mdk/lia)