Hari Ini, Habib Bahar Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Hina Jokowi
Hari Ini, Habib Bahar Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Hina Jokowi. Polisi telah melayangkan surat panggilan tersebut sejak tiga hari lalu ke alamat rumah Habib Bahar.
Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Habib Bahar bin Smith, hari ini. Habib Bahar dipanggil sebagai saksi terlapor terkait ceramahnya yang diduga menghina Presiden Joko Widodo.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menuturkan, polisi telah melayangkan surat panggilan tersebut sejak tiga hari lalu ke alamat rumah Habib Bahar.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Siapa yang mengunjungi Presiden Jokowi di Indonesia? Presiden Jokowi menerima kunjungan kenegaraan dari pemimpin Gereja Katolik sekaligus Kepala Negara Vatikan, Paus Fransiskus, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 4 September 2024.
-
Apa yang terjadi di Bukber Kabinet Jokowi? Bukber Kabinet Jokowi Tak Dihadiri Semua Menteri 01 & 03, Sri Mulyani: Sangat Terbatas
"Alamatnya Habib Bahar banyak. Jumat (30 November 2018) sudah dikirim ke alamat rumah," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (3/12).
Namun, Dedi tidak mengungkapkan alamat rumah Habib Bahar yang dimaksud. Polisi juga telah merencanakan melayangkan surat panggilan berikutnya jika Habib Bahar tak hadir pada pemeriksaan hari ini.
"Apabila tidak datang akan dipanggil kedua di alamat ponpes atau alamat tempat tinggal yang lain," tuturnya.
Sebelumnya Sekjen Jokowi Mania Laode Kamaruddin melaporkan Habib Bahar bin Smith ke Bareskrim Polri atas dugaan kejahatan terhadap penguasa umum dan ujaran kebencian. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/BARESKRIM tanggal 28 November 2018.
Habib Bahar dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan terhadap Habib Bahar juga dilayangkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Cyber Indonesia Muhammad Alaidid. Laporan dugaan penghinaan terhadap Jokowi itu diterima dengan Nomor LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 28 November 2018.
Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber: Liputan6.com