Hari ini, pimred Teropong Senayan diperiksa terkait tulisan soal ketum PPP
Hari ini, pimred Teropong Senayan diperiksa terkait tulisan soal ketum PPP. Kepala Subdirektorat II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Asep Safarudin membenarkan akan hal tersebut. Aris sendiri akan diperiksa pada hari ini Kamis (15/2) sekitar pukul 10.00 WIB.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan melakukan pemanggilan terhadap Pemimpin Redaksi Teropong Senayan, Aris Eko Sedijono. Dirinya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Asyari Usman atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy atau Romi melalui tulisan di portal Teropong Senayan.
Kepala Subdirektorat II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Asep Safarudin membenarkan akan hal tersebut. Aris sendiri akan diperiksa pada hari ini Kamis (15/2) sekitar pukul 10.00 WIB.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
"Ya sesuai jadwal di atas," kata Asep saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (15/2).
Sementara itu, Hal senada juga disampaikan oleh Kanit III Subdit II Bagian Penindakan Dirtipisiber Polri AKBP Irwansyah bahwa Aris akan diperiksa oleh penyidik yang memang kebetulan dalam hal ini Irwansyah yang akan memimpin pemeriksaan tersebut.
"Iya betul (Pemred Teropong Senayan bakal diperiksa)," katanya saat dihubungi.
Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang wartawan senior atas nama Asyari Usman. Dirinya ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.
Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Kombes Pol Asep Safrudin mengatakan bahwa Asyari ditangkap oleh pihaknya pada Jumat (9/2) pagi, setelah adanya laporan dari Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy yang diterima oleh pihaknya.
"Betul (Asyari ditangkap), terkait pencemaran nama baik dan fitnah," kata Asep saat dikonfirmasi, Jumat (9/2).
Lebih lanjut, dirinya pun menjelaskan bahwa Asyari melakukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah dalam bentuk tulisan atau artikel yang Asyari buat.
Saat ditanya apakah artikel tersebut berjudul Dukung Djarot-Sitorus: Ketum PPP Menjadi 'Politisex Vendor'?yang tayang di media daring (online) Teropong Senayan pada Kamis (11/1) silam, dirinya pun membenarkan hal tersebut.
"Nah itu dia, betul," ujarnya.
Asyari Usman dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 (3) undang-undang RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik dan atau pasal 310 atau 311 KUHPidana tentang penghinaan atau pencemaran nama baik
Baca juga:
Polisi masih telaah laporan SBY terkait pencemaran nama baik Firman Wijaya
Megawati difitnah larang azan di masjid, PDIP serahkan ke proses hukum
Membuat tulisan singgung Ketum PPP, wartawan senior diciduk polisi
Sidang Alfian Tanjung, Sekjen sebut PDIP tak pernah nafsu penjarakan orang
Kesal disebut 'kucing', Rizky Gilang polisikan Anggita Sari