Hari ini, PN Jaksel putuskan praperadilan Irwandi Yusuf
Seperti diketahui, sidang perdana perkara praperadilan Irwandi Yusuf dibuka oleh Hakim Riyadi pada 16 Oktober, sehingga putusan harus dibacakan pada 24 Oktober. Rencananya, sidang dimulai pukul 13.00 WIB.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutuskan gugatan praperadilan Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf hari ini. Rencananya, sidang dimulai pukul 13.00 WIB.
Putusan tersebut akan dibacakan setelah Irwandi sebagai pihak termohon dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan dokumen kesimpulan ke hakim tunggal Riyadi Sunindip Florentinus pada Senin (22/10) kemarin.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
Dikutip dari Antara, Rabu (24/10), menurut Pejabat bidang Hubungan Masyarakat PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur, putusan praperadilan harus dibacakan maksimal seminggu sejak sidang pertama digelar. Seperti diketahui, sidang perdana perkara praperadilan Irwandi Yusuf dibuka oleh Hakim Riyadi pada 16 Oktober, sehingga putusan harus dibacakan pada 24 Oktober.
Irwandi Yusuf melalui kuasa hukumnya Santrawan T Paparang dan Haposan P Batubara melayangkan gugatan praperadilan atas penangkapan dan penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada medio Juli.
Pihak kuasa hukum meyakini bahwa aksi tangkap tangan yang dilakukan KPK ke gubernur nonaktif Aceh itu tidak sah dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasalnya, pihak Irwandi menilai proses penangkapan yang dilakukan KPK di Pendopo Gubernur pada 3 Juli mendahului adanya laporan dugaan tindak pidana yang baru terbit pada 4 Juli.� Akan tetapi, Perwakilan Biro Hukum KPK Ade menegaskan bahwa kesimpulan yang diserahkan pihaknya ke majelis hakim tidak jauh berbeda dari jawaban saat sidang kedua pada 17 Oktober.
"Intinya, isi dokumen kesimpulan kami sama dengan isi jawaban yang telah disampaikan sebelumnya. Kami meyakini bahwa proses penangkapan dan penetapan tersangka sudah sah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ade saat ditemui di PN Jakarta Selatan.
KPK menetapkan Irwandi Yusuf sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018.
Baca juga:
KPK akan kembali periksa Steffy Burase atas dugaan suap dana Otsus Aceh
Deretan fakta persidangan ungkap sepak terjang model cantik Steffy Burase
Ini pembelaan Irwandi Yusuf soal pemberian uang Rp 1 miliar ke Steffy Burase
Cerita Irwandi Yusuf pergi bersama Steffy Burase ke Turki
Jaksa KPK ungkap chat Steffy Burase: Aku sudah telat, besok pagi ke dokter
Sidang suap dana otsus, Steffy Burase ungkap sumber dana Aceh Marathon
Pembelaan Steffy disebut telah menikah dengan Irwandi Yusuf