Hari Ini, Polisi Tentukan Status Hukum Kasus Kecelakaan Sopir Fortuner Acungkan Senpi
Yusri menyampaikan, penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya telah menghimpun bukti-bukti dengan memeriksa beberapa orang sebagai saksi. Yusri membenarkan telah terjadi kecelakaan yang menyebabkan seorang pengendara sepeda motor mengalami luka ringan.
Ditlantas Polda Metro Jaya menjadwalkan gelar perkara dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh MFA, pengemudi Toyota Fortuner yang bergaya bak koboi saat berkendara di ruas Jalan Jakarta Timur.
Gelar perkara ini sekaligus untuk menentukan nasib MFA pada kasus kecelakaan lalu lintas.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Siapa sopir truk yang membuat video viral tersebut? Sopir atas nama Joko Susilo yang merupakan sopir truk angkutan pupuk tersebut diduga divideokan sebelum mendapat tindakan lalu lintas.
-
Apa yang dilakukan mobil mewah berpelat DPR RI yang viral? Mobil mewah berpelat DPR RI mendadak viral usai bunyikan strobo sampai dianggap arogan.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Siapa yang marah di video viral? Viral Istri Ngamuk Lihat Suaminya Naik ke Panggung Mau Nyanyi Sama Biduan, Dipukul lalu Didorong Suruh Turun Tidak semua orang suka melihat pasangannya tampil di panggung bernyanyi bareng penyanyi. Ada sebagian langsung emosi hingga melabrak ke panggung. Seperti seorang istri yang baru-baru ini viral di media sosial. Dia murka melihat suaminya naik ke panggung dangdut.
"Rencana siang ini gelar perkara untuk penentuan pesangkaan pasal di Undang-Undang Lalu Lintas kepada yang bersangkutan. Cuma ini kecelakaan luka ringan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Senin (5/4).
Yusri menyampaikan, penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya telah menghimpun bukti-bukti dengan memeriksa beberapa orang sebagai saksi. Yusri membenarkan telah terjadi kecelakaan yang menyebabkan seorang pengendara sepeda motor mengalami luka ringan.
Hal tersebut berdasarkan keterangan saksi. Yusri menyampaikan saksi melihat pengemudi Toyota Fortuner melaju bersamaan pengendara sepeda motor di Jalan Kolonel Sugiono pada Jumat 2 April 2021, sekitar pukul 01.00 WIB.
Pada saat itu, pengendara roda dua sudah memberikan tanda akan berbelok ke kanan. Tapi malah dihantam dari belakang.
"Pengendara sepeda motor sudah menggunakan sein tapi ditabrak dari belakang oleh pengendara roda empat Fortuner ini, inisialnya MFA. Yang saat itu sempat viral di medsos, di mana si pelaku mengeluarkan senjata saat itu, itu keterangan saksi," ucap dia.
Yusri menyampaikan, keterangan saksi itupun diperkuat dengan hasil visum yang diberikan korban ke Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Si korban itu luka ringan ada lecet, kita sudah lakukan pemeriksaan ke rumah sakit, untuk visumnya si korban," ujar dia
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah penahanan pengemudi Toyota Fortuner, MFA.
MFA resmi mengenakan seragam tahanan Polda Metro Jaya pasca ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan senjata airsoft gun.
Yusri menerangkan, pengemudi Fortuner terbelit dua kasus sekaligus yakni dugaan pelanggaran lalu lintas dan dugaan penyalahgunaan senjata airsoft gun.
Yusri menyebut, terkait dugaan penyalahgunaan senjata airsoft gun yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah diputuskan naik ke tahap penyidikan. MFA dinyatakan memenuhi syarat untuk menyandang status sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Sabtu (3/4) pagi.
"Gelar perkara sudah kita lakukan pagi tadi dan hasilnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata dia dalam keterangan tertulisnya.
Menurut keteranganya yang disampaikan Yusri, kepemilikan MFA atas senjata airsoft gun tidak mengantongi izin, sehingga MFA dijerat Pasal Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Geledah Rumah Koboi Jalanan Duren Sawit, Polisi Temukan 1 Pucuk Air Gun
Polisi: Kartu Perbakin MFA Dibekukan Sejak Lama Karena Banyak Pelanggaran
Hasil Tes Urine Pengemudi Fortuner Acungkan Senpi di Duren Sawit Negatif
Polisi Tetapkan Sopir Fortuner Acungkan Senjata Tersangka Kasus Kecelakaan
Polisi Terima Hasil Visum Korban Tabrak Lari Sopir Fortuner Viral Acungkan Senpi