Hari ini, 'Prabu Superhero' pantau pembuang sampah di Bandung
"Seminggu ini sanksinya hanya teguran," kata Emil.
Siap-siap bagi pembuang sampah di Bandung. Sebab relawan Pahlawan Urang Bandung (Prabu) Superhero akan mengintai jalanan di Kota Kembang mulai hari ini. Mereka bersama Satpol PP akan menegur bagi mereka yang membuang sampah jalanan dan sungai di Bandung.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan, untuk sosialisasi mulai hari ini pihaknya masih akan memberikan toleransi kepada para pelanggar sampah. "Seminggu ini sanksinya hanya teguran," kata pria yang akrab disapa Emil ini di Balai Kota Bandung, Senin (1/12).
Sesuai sanksi bagi pembuang sampah di Kota Bandung mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 50 juta. Jumlah denda terbesar itu diberlakukan untuk pembuang sampah ke sungai. Nominal denda itu sudah sesuai Perda Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) Kota Bandung.
"Cara seperti ini diharapkan benar-benar bisa membuat Bandung bersih dari perilaku warganya membuang sampah sembarangan," jelasnya.
"Prabu ini tugasnya melaporkan jika menemukan warga yang buang sampah sembarangan baik itu di jalan atau sungai," tambahnya.
Prabu 'Superhero' menurutnya tidak boleh melakukan tindakan administrasi berupa denda. Sebab, kata dia, sanksi denda secara teknis dilakukan oleh petugas Satpol PP.
"Relawan Prabu ini hanya memeriksa dan memotret KTP pelanggar lalu ada Satpol PP yang melakukan tindakan. Bagi yang melanggar KTP ditahan," jelasnya.
Dia juga mengaku, akan terjun langsung mengintai bagi perilaku terhadap masyarakatnya yang membuang sampah sembarangan. "Saya juga akan tangkap dan akan turun langsung," paparnya.