Hari ini praperadilan Setya Novanto diputuskan
Hari ini praperadilan Setya Novanto diputuskan. Sidang kali ini beragenda pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak baik tim kuasa hukum Setya Novanto sebagai pemohon dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon. Kemudian, akan disusul langsung dengan pembacaan putusan oleh hakim tunggal Kusno.
Babak akhir sidang praperadilan Jilid II tersangka kasus mega korupsi proyek e-KTP Setya Novanto kembali dilanjutkan. Sidang dibuka sejak pukul 09.00 WIB oleh hakim tunggal Kusno selaku ketua sidang.
Sidang kali ini beragenda pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak baik tim kuasa hukum Setya Novanto sebagai pemohon dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon. Kemudian, akan disusul langsung dengan pembacaan putusan oleh hakim tunggal Kusno.
Sementara, Praperadilan Setya Novanto yang masih berjalan ini pun menuai polemik. Hal itu karena bertentangan dengan Pasal 82 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) menyatakan bahwa 'dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur'.
Sebelumnya, pada Rabu (13/12) Hakim Tunggal Kusno menunda sidang praperadilan Setya Novanto. Dia mengatakan sidang akan kembali dilanjutkan besok dengan agenda kesimpulan dan putusan. Keduanya pun sepakat akan menyerahkan keputusan besok.
"Kita tunda besok pagi pukul 09.00 WIB untuk kesimpulan dan putusan pukul 14.00 WIB," kata Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Rabu (13/12).
Kusno yang memimpin sidang menyatakan bahwa perkara terhadap kasus Novanto sudah selesai. Hal itu disampaikan setelah Hakim Tunggal Kusno melihat rekaman sidang pokok perkara Setnov yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga:
KPK nilai putusan hakim gugurkan praperadilan Setya Novanto tepat
Hakim Kusno nyatakan Praperadilan Setya Novanto gugur
Setnov dan Pengabdi Setan hanya kalah populer dengan lagu Virgoun
Sidang praperadilan ditunda, Hakim Kusno bacakan putusan besok
KPK sebut praperadilan Setya Novanto gugur sejak sidang di Tipikor dibuka hakim
-
Siapa Pratama Arhan? Lemparannya Nyaris Jadi Goal, Simak Deretan Fakta Pratama Arhan Siapa Pratama Arhan? Lemparan dalam nyaris jadi goal Pertandingan Indonesia vs Argentina yang digelar kemarin (19/6) membawa nama Pratama Arhan jadi sorotan.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan Prabowo tiba di Sumatera Barat? Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman pada Sabtu (9/12) pagi.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Kenapa Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan? Pegi Setiawan beserta tim kuasa hukum lantas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Dalam putusannya, hakim mengabulkan gugatan praperadilan Pegi dan menyatakan status tersangkanya gugur.
-
Bagaimana Prabowo disambut di Pondok Pesantren Cipasung? Prabowo dan rombongan mendapat sambutan yang meriah dari pengasuh dan pimpinan ponpes, serta santriwan dan santriwanti.