Hari Ini, Sidang Petinggi KAMI Jumhur Hidayat Masuk Putusan Sela
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perkara penyebaran berita bohong atau hoaks atas terdakwa petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat, dengan agenda putusan sela.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perkara penyebaran berita bohong atau hoaks atas terdakwa petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat, dengan agenda putusan sela.
"Agenda putusan sela," kata Oky Wiratama selaku kuasa hukum Jumhur Hidayat, saat dikonfirmasi, Kamis (11/2).
-
Bagaimana Jaka Sembung melawan Ki Hitam? Akhirnya Jaka Sembung teringat pesan gurunya, Ki Sapu Angin yang menyebut jika ilmu rawa rontek bisa rontok saat pemiliknya tewas dan tidak menyentuh tanah. Di film itu, Jaka Sembung kemudian menebaskan parang ke tubuh Ki Hitam hingga terpisah, dan menusuknya agar tidak terjatuh ke tanah.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.
-
Kapan Kamari lahir? Ini dia foto bayi cantik putri Jennifer Coppen yang lahir bulan Agustus kemarin.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
Akan tetapi, Okky belum bisa memastikan apakah kliennya akan dihadirkan secara langsung di ruang sidang. Kemungkinan, lanjutnya, Jumhur bakal dihadirkan secara virtual sebagaimana sidang sebelumnya.
"Sepertinya virtual," katanya.
Sejak sidang digelar, terdakwa Jumhur sama sekali belum pernah dihadirkan secara langsung di ruang persidangan. Mantan kepala BNP2TKI di era Presiden SBY itu saat ini mendekam di rutan Bareskrim Polri.
Sementara, tim kuasa hukum terus berupaya melayangkan permohonan pada majelis hakim untuk dihadirkan secara langsung. Termasuk pada sidang pekan lalu yang di mana majelis hakim belum memberikan keputusan.
JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Jumhur
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan oleh Jumhur Hidayat. Dalam jawaban atas eksepsi Jumhur, JPU meminta agar majelis hakim untuk menerima surat dakwaan terhadap Jumhur.
JPU juga meminta agar majelis hakim melanjutkan perkara ini pada tahap berikutnya. JPU mengklaim telah meminta pada Ketua Majelis Hakim untuk melakukan perubahan dakwaan yang kemudian disetujui oleh Ketua Majelis Hakim.
Bahkan, persetujuan itu sudah terjadi sebelum dakwaan terhadap Jumhur dibacakan dalam sidang perdana.
"Dengan demikian dalil Penasihat Hukum terdakwa terkait dengan surat dakwaan tidak sah. Karena JPU mengubah surat dakwaan tanpa permohonan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak dapat diterima dan harus dikesampingkan," kata JPU.
Mengenai dalil penangkapan serta penahanan terhadap Jumhur cacat secara formil, JPU mengklaim jika penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum. Tentunya, lanjut JPU, upaya pemeriksaan hingga penahanan terhadap Jumhur sudah merujuk pada KUHAP.
"Dan selama penyidik melakukan kewenangannya tersebut tidak keberatan baik dari terdakwa maupun Penasehat Hukumnya," sambung JPU.
Untuk itu, JPU juga meminta agar majelis hakim tidak menerima keberatan kubu Jumhur mengenai hal itu. Pasalnya, keberatan kuasa hukum tidak mempunyai alasan yang masuk akal.
"Dan kami mohon Majelis Hakim untuk tidak menerima dan mengesampingkannya," papar JPU.
Baca juga:
Keberatan Saksi Tak Dihadirkan, Kuasa Hukum Syahganda Nainggolan Walk Out dari Sidang
Ajukan Eksepsi, Penasihat Hukum Syahganda KAMI Sebut Dakwaan JPU Inkonstitusional
Saat Terjadi Ledakan, Anggota KAMI di Dalam Markas Tak Ada yang Tahu
Tim Gegana Selidiki Ledakan di Markas KAMI Menteng
Polisi Sebut Ledakan di Markas KAMI Menteng dari Petasan, Bukan Bom