Hari terakhir rekapitulasi suara Pilkada Yogya diwarnai polemik
Hari terakhir rekapitulasi suara Pilkada Yogya diwarnai polemik. Kubu paslon nomor 1 ingin kotak suara tak sah dibuka karena diduga adanya surat suara sah, sementara kubu nomor 2 tidak menginginkannya.
Rekapitulasi surat suara hari terakhir, Jumat (24/2) di KPU Kota Yogyakarta sempat diwarnai polemik. Polemik terjadi ketika saksi dari pasangan calon (paslon) nomor 1 Imam Priyono-Achmad Fadhli, Antonius Fokky Ardiyanto meminta KPU untuk membuka kotak suara tidak sah di TPS Kelurahan Mujamuju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Fokky mengatakan pembukaan kotak surat suara tidak sah itu berdasarkan laporan saksi dari paslon nomor 1 yang melihat ada suara sah dimasukkan ke kotak suara tidak sah. Ada perbedaan pemahaman antara PPK dengan Panwas Kecamatan dan saksi paslon nomor 2 Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi.
"Kami meminta untuk seluruh kotak suara tidak sah di Kelurahan Mujamuju, yakni TPS 1 sampai 22 dibuka," ujar Fokky saat rapat rekapitulasi suara di KPU.
Sedangkan saksi pasangan nomor 2 Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi, Nurcahyo Nugroho menyatakan tidak setuju dengan usulan itu. Keputusan soal suara tidak sah, lanjut Nurcahyo, didasarkan kesaksian KPPS saat proses perhitungan suara di tingkat kelurahan.
Menanggapi permintaan dari saksi paslon nomor satu, Ketua Panwaslu Kota Yogya, Agus Muhammad Yasin mengatakan hal lain. Menurut Agus, instansinya telah merekomendasikan untuk membuka seluruh surat suara tak sah saat penghitungan masih di tingkat kelurahan. Namun rekomendasi itu belum selesai dilakukan.
Menurut Agus, saat itu pembukaan surat suara tak sah baru dilakukan di TPS 1 hingga TPS 11 dari total 22 TPS. Kemudian dalam rekapitulasi di tingkat KPU itu, pihak Panwaslu memutuskan melanjutkan membuka surat suara tidak sah.
"Kita ambil sampel dua surat suara tidak sah tiap TPS. Kita buka di TPS 12 hingga 22. Kita membuka untuk membuktikan suara saksi paslon nomor satu," ungkap Agus.
Meski memutuskan membuka surat suara, hal itu kembali memunculkan protes. Fokky menyatakan keberatan sebab keputusan membuka surat suara tak sah hanya berdasarkan dua sampel di tiap TPS. Sementara itu, Nurcahyo tidak mengubah pendapatkan dengan keberatan membuka surat suara tidak sah.
Meski demikian, proses pembukaan surat suara tidak sah di TPS 12 hingga TPS 22 Kelurahan Mujamuju tetap dilakukan. Saat membuka surat suara tak sah itu, surat suara tidak sah banyak ditemukan pencoblosan di dua gambar paslon dan ada yang tak dicoblos sama sekali.
Tetapi di TPS 14 Kelurahan Mujamuju ketika dibuka, ditemukan ada satu temuan satu surat suara sah di kotak surat suara tidak sah. Kemudian, atas temuan itu, Panwaslu Kota Yogyakarta menambahkan satu suara itu ke paslon nomor 1 dan kemudian disetujui KPU.
"Buka surat suara tidak sah yang diambil sampling saja kita dapat satu. Ini semakin menguatkan dugaan kami," kata Fokky.