Harry Suganda, Buronan Kasus TPPU Senilai Rp400 Miliar Ditangkap
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakut, Sofyan Iskandar Alam mengatakan setelah ditangkap, pihaknya akan menyerahkan Harry ke Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Tim gabungan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap Harry Suganda (49) terpidana tindak pidana pencucian uang dua bank dengan nilai Rp400 miliar yang buron empat bulan. Harry di tangkap di rumahnya kawasan Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakut, Sofyan Iskandar Alam mengatakan setelah ditangkap, pihaknya akan menyerahkan Harry ke Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Di mana 'uang perahu' sering terjadi? Didapati salah satu calon membayar Rp 5 miliar kepada partai politik untuk dapat dicalonkan sebagai wakil rakyat dari partai tersebut.
-
Kapan Bursa Berjangka Aset Kripto diluncurkan? Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meluncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto di Jakarta, Jumat (28/7).
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Kapan Ayat Seribu Dinar turun? Ayat seribu dinar adalah sebutan untuk dua ayat dalam Surat At Thalaq, yaitu ayat 2 bagian akhir dan ayat 3 seluruhnya.
-
Kenapa seni rupa penting? Seni rupa, sebagai salah satu cabang seni yang sangat beragam dan kaya akan ekspresi kreatif, telah memberikan sumbangan berharga dalam menggambarkan kompleksitas dunia visual.
"Tadi jam 12.15 WIB kurang lebih, kami amankan dari rumahnya, bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU)-nya juga ikut," kata Sofyan di Tanjung Priok, Jakarta Utara, dilansir Antara, Kamis (28/7).
Sofyan mengatakan Harry menjadi terpidana melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 422 K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 Februari 2022. Lalu, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menerima putusan itu pada Maret 2022. Saat upaya pemanggilan, selama empat bulan terpidana tidak diketahui keberadaannya. Baru pada Kamis ini, Tim Tangkap Buronan berhasil menangkap yang bersangkutan di rumahnya.
"Kami bawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk kami selesaikan administrasinya. Setelah itu kami bawa ke Rutan Cipinang," kata Sofyan.
Harry Suganda terbukti bersalah karena telah melanggar pasal 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara permohonan kredit modal kerja kepada Bank Mandiri sebesar Rp250 Miliar dan Bank QNB sebesar Rp150 Miliar.
Dia dijatuhi vonis hukuman selama sembilan tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama delapan bulan.
Baca juga:
8 Tahun Buron, Koruptor Pupuk Ditangkap di Magetan Jatim
Buronan Kasus Pengadaan Pupuk di Aceh Ditangkap Setelah Kabur Sejak 2014
Eks Politisi Golkar Risman Pasigai Buronan Kasus Pencemaran Nama Ditangkap Kejagung
Kejagung Tangkap DPO Kasus Korupsi Proyek Jalan 11 Desa di Katingan
4 Tahun Kabur, Buron Korupsi Pembangunan Dermaga Bakalang Alor Ditangkap di Aceh
Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pembangunan Bandara Trinsing