Harun Masiku Makin Tenggelam di Tengah Pandemi Corona
Kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku kian redup di tengah wabah virus Covid-19. Pencarian terhadap keberadaan Harun Masiku sejak awal Januari lalu tak membuahkan hasil. Alumnus Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar itu hilang.
Kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku kian redup di tengah wabah virus Covid-19. Pencarian terhadap keberadaan Harun Masiku sejak awal Januari lalu tak membuahkan hasil. Alumnus Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar itu hilang bak ditelan bumi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus tersebut seolah tak punya nyali. Seketika KPK kehilangan 'gigi' saat berhadapan dengan Harun Masiku.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK terkait kasus Harun Masiku? Perburuan Harun Masiku kini menyasar ke Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Pemeriksaan Hasto setelah penyidik sempat memeriksa seorang mahasiswa Melita De Grave dan Simon Petrus yang berprofesi sebagai pengacara.
-
Apa dugaan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku? Harun Masiku terjerat dugaan kasus suap dalam pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
-
Apa yang disita dari Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK? Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka? Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahari.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengklaim, lembaganya terus melakukan pencarian terhadap Harun Masiku di tengah wabah corona. KPK mengumpulkan seluruh kekuatan untuk menyeret Harun Masiku ke lembaga antirasuah itu.
"Informasi teman-teman di lapangan, masih terus dilakukan dengan penyesuaian dan tetap waspada terhadap penyebaran wabah Covid-19 dengan memakai alat pelindung diri dan lain-lain," ucap Ali Fikri, Senin (23/3).
Harun Masiku Suap Anggota KPU
Aksi Harun Masiku menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan diendus KPK pada awal Januari lalu. Wahyu disuap agar memuluskan keinginan Harun menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019 sebagai caleg DPR terpilih.
Pada 8 Januari 2020, KPK menangkap Wahyu Setiawan di Bandara Soekarno Hatta. Wahyu tak sendiri, dia digelandang bersama Rahmat Tonidaya, asisten Wahyu.
Setelah itu, KPK bergerak ke rumah Agustiani Tio Feidelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu serta Caleg PDIP yang juga merupakan orang kepercayaan Wahyu. Dari tangan Agustiani Tio Feidelina, KPK mengamankan uang sekitar Rp400 juta dalam bentuk mata uang SGD dan buku rekening.
Uang tersebut diperoleh Agustiani Tio Feidelina dari Saeful, mantan staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Saeful mengungkapkan sumber seluruh dana yang dipakai untuk menyuap Wahyu Setiawan berasal dari Harun Masiku.
"Semua dana dari Pak Harun (Masiku)," kata Saeful.
Pemberian uang dari Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan dilakukan sebanyak dua kali. Pemberian pertama sebesar Rp200 juta pada pertengahan Desember 2019. Pemberian kedua pada akhir Desember 2019. Sementara itu, Wahyu disebut telah menerima suap Rp600 juta dari permintaan Rp900 juta.
Usai proses penangkapan, KPK menetapkan Harun Masiku, Wahyu setiawan, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful sebagai tersangka. Selanjutnya KPK menahan Wahyu setiawan, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful. Namun, Harun Masiku hingga kini tak kunjung ditemukan.
Jadi Buronan
Harun Masiku dimasukkan dalam daftar DPO pada 17 Januari 2020. Ketua KPK Firli Bahuri langsung meminta Polri untuk menerbitkan surat DPO terhadap caleg PDI Perjuangan untuk DPR RI pada Pileg 2019 dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I nomor urut 6 itu.
Tak berselang lama, Kapolri Jenderal Idham Azis langsung menerbitkan surat keterangan DPO terhadap Harun Masiku. Surat DPO kemudian disebar ke seluruh Polda dan Polres. Idham Azis meminta anggotanya bergerak cepat menangkap Harun Masiku.
"Sudah saya perintahkan Bapak Kabareskrim untuk mengirim seluruh DPO ke seluruh Polda, 34 Polda dan seluruh Polres. Jadi seluruh anggota Polri sudah memegang DPO tersangka HM," katanya.
Idham Azis mengatakan, Polri memberikan atensi lebih terhadap pencarian Harun Masiku. Ia berjanji akan mengerahkan seluruh anggotanya untuk membantu KPK demi menemukan politikus PDIP itu.
KPK Tak Kunjung Temukan Harun Masiku
Nyaris tiga bulan KPK mencari keberadaan Harun Masiku. Namun, hasilnya nihil. Ketua KPK, Firli Bahuri mengklaim telah mencari Harun Masiku di sejumlah lokasi.
"KPK sudah melakukan upaya pencarian di puluhan lokasi, tetapi keberadaan yang bersangkutan tidak ada," kata Firli Bahuri di Jakarta, Selasa (3/3).
Firli enggan merinci puluhan lokasi yang dimaksud. Dia hanya memastikan KPK terus mencari keberadaan pria kelahiran Jakarta itu.
Firli kemudian mengultimatum Harun Masiku agar segera menyerahkan diri. Dia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada KPK jika mengetahui keberadaan Harun Masiku.
"Kita akan kejar terus sampai tertangkap, targetnya itu," kata Firli.
(mdk/rnd)